haki
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto saat membuka Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic di Grand Sudirman Balikpapan, Rabu (27/7/ 2022).

Sosialisasi Mobile IP Clinic Diharapkan Mampu Tingkatkan Daya Saing

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencatat ada sebanyak 47 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kalimantan Timur yang mengajukan permohonan perlindungan tahun 2022 ini. Permohonan ini terdiri dari jenis Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

“Tapi dari 47 permohonan tersebut baru 6 KIK yang tercatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI,” ujar Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto saat membuka Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic di Grand Sudirman Balikpapan, Rabu (27/7/ 2022).

Lucky menambahkan, saat ini KIK yang sudah terdata dan memiliki potensi KIK dapat terus digali dan dioptimalkan sehingga dapat bernilai strategis. Salah satunya melalui Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic.

“Nah, melalui kegiatan ini diharapkan nantinya, jumlah pencatatan KIK di Kalimantan Timur akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal,” paparnya.

Dikatakannya, melalui perlindungan dan pengembangan produk berbasis KIK diharapkan akan dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah.

“Diantaranya lain melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat,” ucapnya.

Lucky menambahkan, manfaat pelindungan dan pengembangan produk KIK sangat penting dan perlu terus digalakkan. Dan selain itu, diharapkan dengan dicatatkannya KIK dari masing-masing wilayah di Indonesia.

“Dengan adanya pemahaman KIK diharapkan dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya