Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SKPKS) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mendorong kepada perusahaan di daerah itu untuk dapat bermitra atau menjalin kerja sama dengan petani kelapa sawit yang ada di daerah itu. Upaya tersebut dilakukan agar para petani dapat menjual hasil produksi mereka ke perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita mendorong agar perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan petani. Salah satu syarat kemitraan adalah berbentuk koperasi. Namun dari 14 koperasi yang mengajukan kemitraan, belum satu pun diterima,” kata Ketua SPKS Paser Iwan Himawan kepada sejumlah awak media di Tanah Grogot, Senin (25/3).

Kabupaten Paser sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. Di dalam perda itu mengatur salah satunya kemitraan petani dengan perusahaan. Dengan dikeluarkannya Perda tersebut, SPKS berharap perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan peraturan yang telah dikeluaran pemerintah tersebut.

“SPKS akan menyediakan data petani kalau perusahaan ingin data petani sawit, selain itu kami juga akan bekerjasama denagn dinas pertanian untuk membantu petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu persyataran yang diatur dalam Perda,” kata Iwan.

“Jika petani ingin bermitra saat ini kami akan fokus di 3 kecamatan dan 7 desa, tidak hanya sampai pada tahap ini kami juga akan mendampingi petani untuk memperkuat kelembaganya dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan dipetani sawit,” imbuh dia.

SPKS berharap, Pemerintah Daerah juga dapat mengawasi agar kemitraan perusahaan bersama petani dapat dilakukan. “Harus ada pengawasan dari pemerintah terkait kemitraan. Pengalaman tahun lalu, harga TBS anjlok sampai Rp.500. ini merugikan petani. Kami harap Perda itu menjadi paying hukum untuk pengawasan,” kata Iwan.

Sabarudin, Kepala Departeman Riset Nasional SPKS mengatakan untuk mewujudkan pengelolaan yang baik, diperlukan sinergitas antara petani, perusahaan, dan Pemerintah Daerah.

“Yaitu dengan memperkuat sinergitas petani mendukung kebijakan pemerintah dan pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk memberdayakan petani sawit.

SPKS kata Sabarudin berkomitmen akan bersinergi dengan pemerintah, dalam pendampingan kesejahteraan petani. “Salah satu yang akan menajdi fokus kami adalah pendampingan kepada petani di 3 kecamatan untuk mendapatkan sertifiaksi ISPO dan RSPO. Artinya ini akan banyak melibatkan petani sawit dan akan banyak pendampingan mulai dari pemetaan kebun untuk STDB sampai pada memperkenalkan petani untuk mengelola sawit secara berkelanjutan, yang juga merupakan visi dari negara untuk sawit Indonesia,” tegas sabarudin. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply