Subtansi ‘Penghinaan’ RUU KUHP ‘Untungkan’ Siapa?,

Tana Paser, RUU KUHP kembali menjadi issue krusial di jagat nusantara, 14 poin penjelasan RUU usulan pemerintah ini diterima dan disetujui oleh Komisi III DPR-RI kala Rapat Dengar Pendapat di gelar di gedung DPR Rabu 25/05/2022 dilansir dari laman kemenkumham.go.id.

Dilansir Kompas.com Rabu 22/06/2022, Kemenkumham melalui Wakil Menteri Hukum dan Ham Eddy OS Hiariej mengatakan, Kemenkumham target draft terbaru RUU KUHP selesai hari ini.

“mudah-mudahan hari ini”, tutur Eddy kepada awak media di gedung DPR-RI Jakarta.

Proses penyempurnaan draft berjalan lama, disebabkan ada ratusan pasal di dalamnya yang harus diteliti dan tak ingin kejadian seperti UU Cipta Kerja berulang.

‘jadi ada perubahan subtansi, ada soal typo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasannya”, jelasnya.

Lusa kemarin 21/06/2022, dilansir detiknews, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, RUU KUHP dinilai mereka akan merampas kebebasan berpendapat.

Meski belum terima draft RUU KUHP 2022, Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) melalui keterangan tertulis kepada awak media di Tana Paser, minta elemen-elemen di masyarakat dilibatkan dalam pembahasannya sebelum disahkan.

‘partisipasi masyarakat bukan hanya penting, tapi harus dilakukan, anak bangsa di negara kita kan beragam, tentu subtansial aspirasinya juga bisa beragam, diatur aja tapi jelas dan tegas subtansial persepsi ‘penghinaan’, jangan ngaret, demokrasi di negara hukum kan aspiratif dan transparan“, jelasnya Kamis 23/06/2022.

Indonesia merdeka, kata dia “atas semangat pluralisme, meski berbeda-beda tetap satu perjuangkan kemerdekaan, hal dasar ini harus selalu di-ingatkan dan dipedomani, perbedaan itu ‘fitrah’ Allah YME”.

Perjuangan kemerdekaan kala itu seyogianya ditujukan atasi ketimpangan, kesejahteraan, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia atas penjajahan, agar didukung dan dilegitimasi oleh dunia internasional sebagai sebuah negara dengan diplomasi kebebasan berpendapat dan perlawanan penuh darah.

Namun, kala ini rakyat Indonesia dihadapkan dengan kebebasan berpendapat atas pemerintahan di negaranya sendiri.

“kebebasan berpendapat jangan ‘dibungkam’ dengan dalih ‘penghinaan’ terhadap alat kekuasaan negara, namun perlu di-edukasi saja agar tetap ada etika, moral, budaya, dan sopan santun sampaikan kebebasan berpendapat, memang jika dibiarkan, khawatir dapat picu konflik horizontal, kerusuhan dan situasi pertahanan keamanan negara pun jadi terganggu”, tuturnya.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam perkara No. 013-022/PUU-IV/2006 inkonstitusional, dilansir detik.com.

Tapi bagaimana bila dalam kebebasan berpendapat juga tidak didengarkan oleh pemimpin negeri?, sambung Amar “jangan pernah lelah, tetap suarakan kritik konstruktif argumentatif dan yakini dalam do’a minta pada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar pemimpin negeri kita yang sedang berkuasa tetap selalu amanah dan fathonah, gak perlu hinaan caci-maki”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya