BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi Perturan Daerah (Perda) Pajak Hiburan dan Retribusi.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, para pelaku selama usaha mengeluhkan tingginya pajak hiburan yang harus mereka setor yakni mencapai 60 persen, untuk itu pelaku usaha sudah meminta agar pajak hiburan diturunkan.

“Pajak hiburan yang harus dibayar pelaku usaha sampai 60 persen, ini yang akan kita revisi Perdanya,” ujar Abdulloh.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, berencana akan mengundang stakeholder untuk merumuskan berapa pajak hiburan yang layak dibebankan kepada pelaku usaha.

“Kita akan libatkan pihak stakeholder terkait, untuk melakukan revisi perda, berapa besaran yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha,” jelasnya

Abdulloh menambahkan, sebenarnya rencana revisi Perda tentang Pajak dan Hiburan, sudah sejak lama. Ketika para pelakuka usaha mulai mengeluhkan tingginya pajak hiburan yang harus disetor.

“Tetap sebelum direvisi Perda, pajak hiburan yang harus dibayar pelaku usaha sesuai dengan apa yang diatur,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengakui, pajak hiburan Balikpapan memang tertinggi di Indonesia. Sehingga dia menilai, wajar jika ada keluhan dari para pelaku usaha

“Ya mungkin tertinggi di Indonesia untuk pajak hiburan kita, karena 60 persen. Jadi memang sudah dikeluhkan pelaku usaha,” ujarnya.

 “Jadi, kalau orang datang ke tempat hiburan bayar Rp 1 juta, maka Rp 600 ribu harus disetorkan ke kas daerah. Kapan untungnya kata para pengusaha. Itu membunuh.” tegasnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply