BALIKAPAPAN, Gerbangkaltim.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menegaskan tidak ada pembangunan di pulau Balang melainkan hanya jembatan di pulau yang menghubungkan Balikpapan dan Kabupaten PPU itu.

Menurut Sofyan, kelestarian pulau Balang harus dijaga. Oleh karena itu pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait status pulau Balang.

“Tidak boleh ada pembangunan, kecuali jembatan. Harus kita jaga hutannya, nanti akan kami keluarkan Permen terkait lahan pulau Balang,” kata Sofyan di Balikpapan, Rabu (2/10).

Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan proyek pembangunan jembatan pulau Balang yang diproyeksikan selesai tahun 2021.

Sebelumnya telah dibangun satu jembatan pendek sepanjang 500 meter pada 2016 lalu dengan anggaran sebesar Rp.500 Milyar dari Pemprov Kaltim.

Sedangkan pembangunan bentang panjang 890 meter menelan Rp.1,3 Triliun dengan akses jalan pulau Balang sepanjang 1,9 kilometer. Akses jalan dari PPU ke jembatan berjarak 22 kilometer sedangkan dari arah Balikpapan berjarak 17 kilometer.

Sofyan mengatakan tidak boleh orange memanfaatkan lahan di pulau Balang Kecuali dengan ijin otoritas. Seluruh pulau akan dijaga kelestariannya karena tanah di lokasi itu adalah milik negara dan pemerintah berhak mengatur pemanfaatannya.

“Lahan pulau balang ini akan dimasukkan ke dalam 180 ribu lahan yang masuk dalam Ibu Kota Negara baru,” ucap Kaltim. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply