BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan sampai saat ini masih belum menerapkan sanksi terhadap oknum warga pengguna jalan yang melanggar protocol kesehatan dalam berkendaraan seperti yang dilakukan sejumlah daerah Indonesia dengan memberikan sanksi denda atau kerja sosial.

“Di Balikpapan model selalu pembinaan sehingga tidak ada sanksi ataupun kerja sosial yang diberikan kepada oknum warga melanggar ketetuan satgas percepatan penanggulangan Covid-19, intinya kami membina dan mendampingi, sampai nantinya kita siap bersama-sama,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Kamis (25/6/20).

Pemkot Balikpapan melalui Dishub Kota Balikpapan sendiri telah memasang sebanyak 23 rambu wajib menggunakan masker di 11 persimpangan utama jalan protocol Kota Balikpapan.

Salah satunya di persimpangan Jl Sudirman – Jl MT Haryono atau lebih dikenal dengan simpang beruang madu, meski sebagian besar warga pengguna jalan sudah mematuhi rambu wajib menggunakan masker namun masih saja ada yang melanggar.

“Dimasa transisi new normal ini memang jalan utama tidak dilakukan penutupan total, tapi ada pembatasan mulai jam 08.00 wita – 14.00 wita, dan pengguna jalan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Petugas Pos Covid-19 Simpang Beruang Madu, Bripka Abdul Rauf.

Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran para petugas untuk menggunakan masker jika membawa masker atau berbalik arah dan kembali lagi dengan menggunakan masker.

Petugas dilapangan pun tidak segan-segan memberikan hukuman tegas kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sala satunya dengan melakukan push up di tempat. Upaya ini dilakukan untuk membauat efek jera kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Kami memang memberikan hukuman push up kepada yang melanggar, namun tidak semuanya diberikan hukuman push up hanya mereka yang muda-muda saja, sedangkan orang tua dan wanita kami hanya memberikan teguran atau menyarankan berbalik arah,” jelas Rauf.

Puluhan pengguna jalan yang melanggar rambu wajib menggunakan masker pada umumnya menerima teguran atau hukuman push up yang diberikan petugas posko. Salah seorang pelanggar Maichel Geovani mengatakan, tidak keberatan dan menerima hukuman push up yang diberikan petugas posko.

“Hukuman push up yang diberikan ya memang karena kesalahan dari saya juga karena buru-buru mau ke kampus lupa memakai masker, jadi ya saya menerima hukuman tersebut. Pasalnya, petugas sudah mewajibkan menggunakan masker di kawasan wajib masker untuk mengurangi bahaya pandemi covid,” ujar Maichel Geovani (mh/gk)

Share.
Leave A Reply