Samarinda, GERBANGKALTIM.COM, — Tim khusus jajaran Polsek, Polresta Samarinda dan BKO dari Polda Kaltim akhirnya berhasil menangkap MJ (45), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita yang sedang salat di Masjid Al Istiqoman Jl. Antasari Samarinda, Kaltim.

MJ ditangkap di sebuah rumah di kampung bangsal hutan RT 021, RW 005 Jl. Teratai Sangasanga, Kukar pada Rabu (2/1/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Seperti diketahui, MJ melakukan penganiayaan terhadap Melisa (20) ketika korban sedang salat pada Jumat (28/12/2018) siang  di kala masjid sudah sepi sehabis aktivitas salat Jumat. Kasus ini sempat viral ketika bereda rekaman video penganiayaan di media sosial, dan korban melaporkan kepada aparat kepolisian setempat di Samarinda.

Seperti diberitakan Poldakaltim.com (2/1/2019),  aparat kepolisian  terdiri dari jajaran anggota reskrim Polresta Samarinda dan Polda Kaltim langsung menangkap MJ alias jek, alias julak, alias Encek sesaat masuk ke dalam rumah bangsal. Sejak kejadian ini, aparat memang sudah melakukan pengintaian di rumah pelaku.

 “Kami tangkap di rumahnya tadi siang (Rabu siang, Red) tanpa perlawanan, begitu memasuki rumah. Kami memang membentuk tim khusus dari Polsek, Polres dan BKO dari Polda,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dalam jumpa pers di Samarinda, Rabu seperti yang dilaporkan pula ke Polda Kaltim.

Selama pelarian selama 5 hari, MJ ternyata sempat pulang ke Sangasanga dan meminjam sepedamotor kepada tetangganya. Selanjutnya pelaku pergi ke Balikpapan dan menikmati pergantian malam tahun baru 2018-2019.

“Jadi malam tahun baru, tersangka berada di Balikpapan. Esoknya pergi lagi ke Sangatta, Kutai Timur. Setelah itu, baru kembali ke Sangasanga dan langsung kami tangkap,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono ketika menggelar jumpa pers penangkapan kepada jajaran wartawan media cetak dan elektronik di Samarinda Rabu (2/1/2019) siang.

Dalam pengakuan sementara, pelaku berniat mengambil tas korban yang diduga berisi uang. Hanya saja, tas itu ditaruh di depan sajadah tempat salat, sehingga pelaku melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Tapi tas itu tidak berhasil dibawa, karena korban keburu teriak, dan pelaku kabur.

“Pengakuannya mau ambil tas yang diduga ada uangnya. Pelaku ini sudah tiga hari kehabisan uang. Makanya selama tiga hari menginap di masjid, diberi uang dan makanan oleh pengurus masjid,” jelas Kasad Reskrim Samarinda sembari menambahkan pelaku sudah dibawa ke Polresta Samarinda.

Seperti diberitakan,  aksi penganiayaan ini sempat viral setelah video rekaman CCTV aksi pencurian dengan kekerasan di Masjid Al Istiqomah Samarinda yang beredar di social. Jajaran kepolisian Polresta Samarinda yang menerima laporan langsung membentuk tim khusus yang melibatkan Polsek, Polres dan dibekap oleh jajaran Polda Kaltim.

Aksi pemukulan yang sempat terekam CCTV. (sumber:serukaltim.com)

Kapolresta Samarinda melalui Kasubag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat korban (Melisa Aniningrum, 20 tahun) singgah ke Masjid Al Istiqomah Samarinda untuk melaksanakan Shalat Dzuhur, pada Jumat (28/12/2018) siang.

“Saat hendak wudhu, korban bertemu dengan pelaku berinisial MJ. Korban ditanya apakah dia sendirian saja, lalu korban menjawab iya,” beber Danovan.

Ketika korban baru melaksanakan sholat, lantas pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu ulin ke bagian belakang kepala korban dan merampas tas korban.

“Korban masih sempat berdiri dan berteriak, namun pelaku memukul lagi bagian kepala korban sehingga ia terjatuh,” sambungnya.

Usai melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Beruntung, tulang tekuk korbanebih besar dari ukuran normal, sehingga ia masih kuat berdiri.

Dengan tertangkapnya MJ, membuat kasus pemukulan di Masjid Al Istiqoman Jl. Antasari Samarinda itu sedikit terang benderang dan tidak ada sangkut pautnya dengan unsur agama, melainkan motif ekonomi ingin memiliki benda berharga korban.

Masjid Al-Istiqomah Samarinda, tempat kejadian perkara. (foto: serukaltim.com)

Kini pelaku beserta barang bukti kayu ulin 5×7 sepanjang 1 meter dan mukena yang dikenakan korban sudah digelandang ke Mapolresta Samarinda. Aparat masih mendalami kasus ini, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana. “Anggota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” sebut Ade Yaya.(tri_gk)

Sumber: Polda Kaltim dan Serukaltim

Share.
Leave A Reply