BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,–Adanya dugaan tumpang tindih izin prinsip pengembang perumahan menjadi perhatian serius anggota legislatif. Anggota Komisi I DPRD Balikpapan yang dipimpin Faisal Tola melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kota Balikpapan, Jl Ruhui Rahayu.

Faisal Tola mengatakan, banyaknya permasalahan di lapangan yang timbul setelah izin prinsip diterbitkan. Yang terjadi saat ini, setelah izin prinsip terbit barulah timbul permasalahan lantaran adanya kepemilikan surat ganda di atas satu objek.

“Banyak laporan masyarakat ke saya, mengenai permasalahan izin prinsip serta tumpang tindihnya izin lainya,” ujar Faisal Tola.

Selain itu, masih banyak permasalahan terkait kepemilikan surat tanah yang ganda. Seperti, IMTN, segel serta sertifikat.

“Saya berharap, setelah penerbitan izin prinsip, tidak adalagi permasalahan atas objek atau lahan di kemudian hari,” papar politikus Partai Golkar.

Kepala DPMP2T Kota Balikpapan Elvin Junaidi, menjelaskan, penerbitan izin prinsip, bukan berarti bukti kepemilikan atas lahan yang dikuasai.

Menurutnya, izin prinsip hanyalah sebagai bukti kesesuain tata ruang yang merupakan kelanjutan kepengurusan izin lokasi dan peruntukan lahan.

“Tetapi penerbitan izin prinsip bisa saja ditangguhkan disaat ada sanggahan. Jangka waktu izin prinsip, hanya berlaku setahun. Apabila tidak dilakukan pengerjaan maka, izin prinsip tersebut masa berlakunya habis,” ujarnya.(mh/gk)

Share.
Leave A Reply