SAMARINDA, Gerbangkaltim.com,– Bandara APT Pranoto Samarinda sebagai salah satu pintu masuk penumpang dari luar, mendapat pengamanan ketat dalam hal protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini terkait masih tingginya penularan Covid-19 di ibukota Provinsi Kaltim. Hingga Selasa (28/7/2020) penambahan kasus terkonfirmasi positif di Kaltim sebanyak 66 kasus. Data dari Dinas Kesehatan Kaltim, Kota Samarinda terdapat penambahan 11 kasus. Kutai Barat 1 kasus. Kutai Kartanegara 16 kasus, Kutai Timur 6 kasus, sementara Paser dan Balikpapan masing-masing 16 kasus.

Untuk menjaga penyebaran Covid-19 melalui Bandara APT Pranoto Samarinda, Personel Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bersama personel gabungan TNI melaksanakan monitoring warga masyarakat yang akan berangkat, maupun yang baru tiba dengan mengunakan jasa penerbangan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selain memonitoring keberangkatan dan kedatangan warga masyarakat, Personel Polsek Sungai Pinang juga melakukan monitoring Pelaksanaan Protokol Covid-19 bersinergi dengan Tim Kesehatan dan Otoritas Bandara serta Penerapan Protokol Kesehatan yang diterapkan di seluruh area Bandara Nasional A.P.T. Pranoto.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Ade Yaya menghimbau kepada masyarakat tentang antisipasi penyebaran Covid-19, agar warga masyarakat yang berada di Kalimantan Timur patuh dan taat terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan.

Pendataan penumpang dan pengecekan dokumen di Bandara APT Pranoto Samarinda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di pintu kedatangan Bandara Nasional APT Pranoto  Personel Polsek Sungai Pinang yang melaksanakan Pengamanan Bandara Nasional APT Pranoto juga melakukan monitoring jumlah penumpang yang tiba (arrival) dengan menggunakan angkutan umum udara (pesawat) terkait dengan Pandemi Covid-19 di daerah Kalimantan Timur.

Semua calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba wajib melengkapi dokumen persyaratan Protokol Covid-19 dan memperhatikan beberapa hal berikut:

Mengisi Surat Pernyataan sebelum melakukan penerbangan di rute PSBB atau Zona Merah.

Melampirkan Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan/Instansi, Surat Keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari Rumah Sakit setempat yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan metode Rapid Test/PCR/Swab Test dengan hasil negatif pada periode maksimum 7 hari setelah hasil test keluar.

Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau form Health Alert Card (HAC) yang dapat dilakukan secara offline dan online. Aplikasi e-HAC dapat di unduh melalui playstore di perangkat android mulai 1 Mei 2020, Di harapkan Penumpang tiba di bandara maksimal 3 jam sebelum keberangkatan, dikarenakan harus melakukan screening kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menerangkan “ Bandara A.P.T Pranoto merupakan salah satu Objek Vital yang termasuk di dalam wilayah Hukum Polsek Sungai Pinang saat ini, dimana Bandara merupakan pintu masuk dan keluar masyarakat dari luar wilayah Kalimantan Timur yang akan menuju Kota Samarinda dan kota-kota di sekitarnya,” ungkapnya.

“Personil kami masih terus berupaya memberikan imbauan kamtibmas kepada warga mayarakat serta imbauan Protokol Kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman serta memonitoring penerapan Protokol Covid-19 yang dilaksanakan oleh Otoritas Bandara, sebagai wujud sinergitas bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur,” kata Kombes Ade Yaya.

sumber: Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply