TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Zulkarnaen Ottoluwa mengatakan Pemerintah Desa harus memerhatikan Posyandu, sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat di desa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada 11 September 2019, DPMD Paser meminta kepada Kades untuk memerhatikan pembangunan Paud. Berita ini mendapatkan respon dari sejumlah Kepala Desa (Kades).

Para Kades menilai selama ini mereka sudah membagun Paud, bahkan hingga menggaji tenaga pengajarnya.

“Penekanan saya pada Posyandu. Supaya tidak disalah artikan,” ucap Zulkarnaen.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, bahwa kesehatan masyarakat desa harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah desa.

Pada pasal 6 ayat 4, Pemerintah Desa harus memperhatikan peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan desa.

Yaitu perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis atau stunting, melakukan peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan pencegahan kematian ibu dan anak. (Jya)

Share.
Leave A Reply