1 Juli 2025, Seluruh Kawasan Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri

Pemkot Balikpapan
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, dan hotel di Kota Balikpapan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sejak 1 Juli 2025 mendatang.

“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” ujar, Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Minggu (29/6/2025).

Menurut Sudirman Djayaleksana, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang hingga kini belum optimal diterapkan, meskipun telah berjalan selama hampir 17 tahun.

“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” jelasnya.

Dikatakannya, DLH Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mewajibkan pengelolaan sampah mandiri di tingkat kawasan.

Diakuinya, meskipun dimulai 1 Juli 2025, namun penerapan tidak serta merta dilakukan di seluruh wilayah, namun DLH Kota Balikpapan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu bulan ke depan.

“Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025,” terangnya.

“Kami juga beri waktu kawasan untuk menyiapkan sistemnya baik tempat pengolahan, petugas, maupun edukasi ke warga,” tambahnya.

Menurutnya, sanksi administratif akan diberlakukan bagi kawasan yang tetap membuang sampah tanpa pengolahan, seperti teguran hingga pembatasan pelayanan oleh pihak ketiga.

Sudirman Djayaleksana mengaku, pihaknya optimis langkah ini bisa mengurangi sampah yang langsung menuju TPAS Manggar, lebih lagi Balikpapan memiliki target pengurangan sampah yang masuk TPAS sebesar 50 persen.

DLH berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai. Berdasarkan data 2025, total timbunan sampah di Kota Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.

Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas MRF (Material Recovery Facility), dan ITF (Intermediate Treatment Facility).

“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan timbulan sampah sebelum akhir 2025,” ungkapnya.

Selain itu, DLH juga tengah mengupayakan mengolah sampah di TPAS Manggar menjadi energi terbarukan berupa listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar