40 KSP/USP Ikuti Pelatihan Yang Digelar DKUMKMP Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan menyelenggarakan Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi, 21–22 Mei 2025 di Hotel Zurich Balikpapan.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan menyelenggarakan Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi, 21–22 Mei 2025 di Hotel Zurich Balikpapan.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 40 koperasi yang mayoritas merupakan koperasi dengan unit simpan pinjam (USP).

Sekretaris DKUMKMP Balikpapan, Muhammad Idris mewakili Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan membuka secara resmi kegiatan pelatihan tersebut.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris DKUMKMP Balikpapan, Muhammad Idris mengatakan, pentingnya legalitas koperasi, khususnya yang menjalankan kegiatan simpan pinjam. Dimana, melalui pelatihan ini menjadi langkah penting untuk memastikan koperasi, baik KSP maupun USP, dapat beroperasi secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perizinan Koperasi sangat penting yang diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam koperasi,” tegasnya.

Dikatakannya, pelatihan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk menjaga kredibilitas koperasi. Dengan mengikuti ketentuan regulasi, koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DKUMKMP, Gina Andriyani, jenis perizinan yang diperlukan untuk mendirikan KSP/USP Koperasi di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS dan merupakan identitas usaha Anda.

“Persyaratan untuk mendapatkan NIB meliputi foto copy akta perusahaan, KTP pemohon, NPWP perusahaan/pribadi, dan lain-lain. Selain itu Izin Usaha KSP/USP ini menunjukkan bahwa koperasi Anda memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Persyaratan untuk mengajukan izin ini meliputi surat permohonan, fotokopi akta pendirian, anggaran dasar koperasi, bukti setoran modal, dan lain-lain,” jelasnya.

Selama dua hari pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prosedur perizinan, regulasi sesuai Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, serta pengetahuan tentang pelaporan, tata kelola, manajemen risiko, dan evaluasi kinerja serta permodalan koperasi. Narasumber yang dihadirkan antara lain Abdullah Hanief dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim serta perwakilan dari DPMPTSP Balikpapan.

Gina menjelaskan, saat ini terdapat 128 koperasi aktif di Kota Balikpapan. DKUMKMP Balikpapan secara aktif memberikan pendampingan dan pelatihan, termasuk memfasilitasi sertifikasi bagi manajer atau pengurus koperasi serta melakukan pengawasan administrasi terhadap koperasi simpan pinjam. Harapannya, KSP dan USP Koperasi dapat beroperasi secara sah dan legal. Izin usaha simpan pinjam adalah syarat mutlak untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam, baik itu sebagai KSP maupun USP Koperasi.

“Koperasi yang legal dan kredibel akan lebih dipercaya masyarakat, mampu menarik lebih banyak anggota, dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar