Ada 87.397 Pelaku Usaha Mikro, DKUMKMP Rutin Lakukan Pengawasan

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan mendata sampai saat ini terdapat sebanyak 87.397 pelaku usaha mikro di tahun 2024 lalu. Data ini kemungkinan besar akan terus meningkat mengingat jumlah penduduk Kota Balikpapan setiap bulannya terus bertambah.

“Jumlah itu yang terdaftar mengurus perizinan lewat online single submission (OSS), damn belum mereka yang belum mengurus izin, “ ujar, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma, Jumat (8/8/2025).

Dikatakannya, dari puluhan ribuan pelaku mikro yang mendaftarkan diri tersebut, mereka terdiri dari 17 jenis sektor usaha.

Heruressandy Setya Kesuma menjelaskan, dari data tersebut diatas, belum termasuk kategori usaha kecil dan menengah, jadi jika ditotalkan keseluruhannya , jumlah UMKM jauh lebih besar.

“Hasil survei kami, saat pengambilan sampling ditemukan 2.000 usaha yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Data sampling ini, katanya, hanya dari tiga jenis usaha saja yang diambil sampelnya, di antaranya laundry, penjahit, dan pedagang kaki lima (PKL). Pada umumnya, pelaku usaha ini beralasan tidak tahu kalau harus mengurus izin dalam berusaha, namun saat diberi sosialisasi, para pelaku usaha ini sadar dan langsung melakukan pengurusan perizinan.

“Persyaratan usaha berbeda, mereka wajib memenuhi syarat tergantung kategori usaha,” tukasnya.

Para pelaku usaha ini, katanya, terbagi dalam beberapa kategori, misalnya kategori usaha mikro yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, usaha kecil dengan modal usaha Rp 1-5 miliar. Serta usaha menengah dengan modal usaha Rp 5-10 miliar. Ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Heruressandy Setya Kesuma mengatakan, untuk teknisnya pengusaha mendaftarkan perizinan bisa secara daring dengan OSS. Mereka mengurus perizinan ke OPD teknis terkait yaitu DPMPTSP.

“Saat mereka menyampaikan izin, kita harus monitor di lapangan,” jelasnya.

Hal Ini untuk memastikan bahwa perizinan yang diurus pengusaha sesuai dengan kategori usaha di lapangan. Disisi lain, pihaknya melakukan pengecekan dan bisa memberi rekomendasi saat terjadi pelanggaran.

“Misal laporan izin yang dikeluarkan atas nama A tidak sesuai di lapangan. Maka mohon dilakukan pencabutan,” tuturnya.

Heruressandy Setya Kesuma menegaskan, pelaku usaha yang melanggar aturan tidak boleh lagi berusaha di lokasi tersebut.

“Sementara untuk laporan ini, kami tetap harus secara manual ke Kementerian Investasi,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar