Agustus – September 2025, Balikpapan Hapus Denda dan Beri Diskon Sejumlah Pajak Daerah

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan memberikan penghapusan denda pajak dan diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak dan memberikan diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak ini hanya untuk pajak masa berlaku Januari 2016 hingga Juni 2025.

“Jadi dalam kkebijakan ini, warga Kota Balikpapan cukup bayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Dikatakan Idham Mustari, jenis pajak yang mendapat penghapusan denda di antaranya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta pajak air tanah.

Selain itu, lanjut Idham, penghapusan denda ini juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 hingga 2024.

“Warga dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta juga dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan, katanya, juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen selama periode kebijakan ini berlaku.

Idham menambahkan, warga Kota Balikpapan dapat mengakses layanan pajak melalui aplikasi Kontengan yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” tukasnya.

Aplikasi kontengan ini merupakan pengembangan dari layanan e-payment yang sebelumnya hanya tersedia di situs web BPPDRD.

“Aplikasi ini hadir dengan semangat gotong royong, yang diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak daerah melalui platform digital,” tukasnya.

Melalui aplikasi Kontengan, masyarakat Kota Balikpapan dapat melakukan berbagai layanan terkait pajak, mulai dari pendaftaran, pemutakhiran data, hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.

Ini termasuk pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak sarang burung walet.

Kontengan juga merupakan bagian dari upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), yang sejalan dengan visi Kota Balikpapan sebagai smart city.

Tinggalkan Komentar