Ancaman terhadap Pesut Mahakam, KLH Hentikan Operasi Dua Perusahaan di Sungai Mahakam
Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional dua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berpotensi merusak habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Penghentian kegiatan tersebut dilakukan setelah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH melakukan pengawasan langsung di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT GBE. Perusahaan itu diketahui membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling), meskipun rencananya akan digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Selain PT GBE, KLH juga menjatuhkan sanksi serupa kepada PT ML yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship. Hasil pengawasan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
PT ML juga diketahui tidak memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan di perairan Sungai Mahakam.
“Seluruh aktivitas operasional PT ML kami hentikan karena tidak memenuhi persyaratan perizinan dasar dan lingkungan hidup,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai, terutama Sungai Mahakam yang menjadi habitat penting Pesut Mahakam, mamalia air tawar endemik Kalimantan Timur yang populasinya terus menurun.
“Kami akan memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah sungai, terlebih di kawasan habitat pesut, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum lingkungan hidup akan dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Hanif.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan Pesut Mahakam.
“Langkah bersama sangat diperlukan, mulai dari edukasi publik, pemantauan populasi pesut, pengurangan pencemaran sungai, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” kata Hanif.
Pesut Mahakam saat ini berstatus terancam punah. Aktivitas industri, lalu lintas kapal, serta pencemaran sungai dinilai menjadi faktor utama yang mengancam keberlangsungan hidup spesies tersebut.
BACA JUGA
