Denda Rp250 Juta Bagi Peracun dan Penyetrum Ikan
PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin mengimbau bagi nelayan untuk tidak menggunakan racun dan setrum saat menangkap ikan, sebab akan ada sanksi serius berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp250 juta bagi yang melakukannya. “Buat yang meracun dan nyetrum, dendanya Rp250 Juta,” kata Sadarudin, Senin (08/02/2021). Sadarudin mengatakan ketentuan itu mengacu pada […]
