Balikpapan Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga, Maggot Jadi Solusi Baru

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan terus memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, dengan mendorong pemilahan sejak dari rumah tangga. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Sampah harus mulai dipilah dari rumah masing-masing. Itu prinsip utama dalam pengelolaan yang berkelanjutan,” ujar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Jumat, (29/8/ 2025).
Sampah Dipilah, Nilainya Bertambah
Sudirman menjelaskan bahwa jenis sampah rumah tangga dibedakan menjadi dua: organik dan anorganik. Sampah anorganik seperti plastik bisa dikumpulkan dan dijual kembali melalui bank sampah. Sedangkan sampah organik, seperti sisa makanan dan sayuran, diolah menjadi kompos yang bisa dimanfaatkan untuk tanaman di pekarangan atau kebun rumah.
“Kalau masyarakat disiplin memilah, nilai ekonominya jelas. Sampah tak lagi jadi beban, tapi jadi sumber daya,” ujar Sudirman.
Solusi Maggot untuk Sampah Organik
Selain pengomposan, Pemkot kini juga tengah mengembangkan budidaya maggot atau larva lalat black soldier fly sebagai alternatif pengelolaan sampah organik. Maggot mampu mengurai sampah sisa dapur dengan cepat dan hasilnya bisa dijadikan pakan ternak seperti ikan, ayam, hingga bebek.
“Ini cara yang inovatif. Maggot membantu kita mengatasi sampah sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi,” katanya.
Tiap Rumah Hasilkan 3 Kilogram Sampah per Hari
DLH mencatat, satu orang menghasilkan antara 0,5 sampai 0,7 kilogram sampah per hari. Dalam satu rumah tangga berisi empat orang, angka itu bisa mencapai hampir 3 kilogram per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 kilogram merupakan sampah organik, sisanya anorganik.
Jika dikelola dengan baik, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan jauh berkurang. Saat ini, tingkat pengurangan sampah di Balikpapan baru sekitar 30 persen, sedangkan target nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 50 persen.
Bank Sampah Diperluas, Target 210 Unit
Untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis warga, Pemkot Balikpapan memperbanyak unit bank sampah hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Saat ini tercatat 106 bank sampah aktif, sementara kebutuhan ideal mencapai 210 unit.
“Setiap kelurahan wajib punya enam bank sampah. Dengan 34 kelurahan, ditambah enam bank sampah induk di kecamatan, totalnya menjadi 210 unit,” kata Sudirman.
Ia optimistis, dengan kolaborasi antara warga, pemerintah, dan komunitas, pengelolaan sampah kota bisa lebih efektif, mandiri, dan menguntungkan secara ekonomi.
BACA JUGA