BPPDRD Balikpapan Jemput Bola, Hadirkan Layanan Pajak Keliling di 10 Kelurahan

Pemkot Balikpapan
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menghadirkan mobil layanan pajak keliling dengan menyasar 10 kelurahan selama dua pekan, mulai pertengahan hingga akhir September 2025. Senin (15/9/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Untuk meningkatkan kemudahan akses layanan perpajakan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menghadirkan mobil layanan pajak keliling. Program ini menyasar 10 kelurahan selama dua pekan, mulai pertengahan hingga akhir September 2025.

Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September mendatang. Inovasi jemput bola ini memungkinkan masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPPDRD, melainkan cukup mendatangi mobil layanan yang standby di halaman kantor kelurahan.

“Tujuannya untuk menjemput bola, jadi warga tidak perlu repot datang ke kantor. Justru kami yang mendatangi warga,” ujar Satya Nugraha, Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPDRD Balikpapan, Senin (15/9/2025).

Selain melayani pembayaran PBB secara langsung, mobil layanan ini juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi Kontengan, aplikasi resmi Pemkot Balikpapan untuk pembayaran pajak daerah secara digital.

“Dengan Kontengan, warga bisa bayar pajak langsung dari handphone. Praktis, bahkan sambil rebahan di rumah pun bisa,” tambah Satya.

Setiap hari, mobil layanan akan hadir di lokasi berbeda, dimulai dari Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dilanjutkan ke Batu Ampar, dan seterusnya hingga 10 kelurahan. Layanan dibuka setiap pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Meski berlokasi di kelurahan tertentu, layanan ini terbuka untuk seluruh warga Balikpapan tanpa batasan wilayah domisili. “Kami memilih lokasi-lokasi yang mudah diakses dan ramai, agar lebih banyak masyarakat yang terbantu,” kata Satya.

Melalui layanan ini, BPPDRD Balikpapan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat. Hal ini juga menjadi upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan akses dan digitalisasi layanan perpajakan.

Tinggalkan Komentar