Dapat Gelontoran Dana Rp50 Miliar Dari APBN, Kota Balikpapan Gunakan Untuk Penanganan Banjir di DAS Ampal

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya melakukan penanggulangan banjir. Dimana salah satunya dengan telah mengalokasi Rp50 miliar dari APBN untuk pengerukan DAS Ampal di belakang Pasar Segar yang akan dicairkan pada Tahun 2026 mendatang.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MT mengatakan, kebutuhan total untuk pengerjaan proyek penanggulangan banjir di lahan sekitar 10 hektare di kawasan pasar segar ini sebenarnya mencapai Rp120 miliar. Namun, kucuran anggaran yang didapat hanya sebesar Rp50 miliar dari pemerintah pusat yang dianggap sebagai langkah awal yang sangat berarti.

“Sudah terkonfirmasi adalah Rp50 miliar dari APBN melalui kementerian. Kita berharap anggarannya tidak bergeser, bahkan bisa bertambah,” ujar Senin (18/8/2025).

Bagus menambahkan, DAS Ampal nantinya akan menjadi tampungan air sementara dari arah utara sebelum dialirkan ke saluran sekunder menuju kawasan MT Haryono. Dan disisi lain, Pemkot juga menyiapkan langkah penanganan di wilayah hilir, mulai dari Gang Mufakat hingga ke pompa air.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ucapnya.

Dikatakan orang nomor dua di Kota Balikpapan ini, untuk perencanaan, desain penlock sudah rampung, tinggal menunggu pembebasan lahan. Dimana, masterplan penanganan banjir Balikpapan bukan Rp1,6 triliun, melainkan Rp2,3 triliun.

Penanganan serta penyelesaiannya akan dilakukan bertahap, dimulai dari bagian hilir yang paling berpengaruh serta pemeliharaan 11 bendali di Sungai Ampal.

“Kita memang punya keterbatasan fiskal. Karena itu, APBD II tetap diarahkan untuk revitalisasi dan normalisasi saluran. Mudah-mudahan ada bantuan keuangan dari provinsi maupun belanja langsung dari provinsi, serta dukungan APBN,” terangnya.

Bagus menjelaskan, ada tiga sumber anggaran yang kini didorong untuk mempercepat penanganan banjir sekaligus pelayanan air bersih, yakni APBD Kota, APBD Provinsi, dan APBN. Namun demikian, koordinasi lintas lembaga tetap diperlukan. Sebab, pengelolaan bendali merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Kita paham Kementerian PUPR juga punya keterbatasan. Karena itu, koordinasi harus lebih intensif, mulai dari Dinas PU Kota, BWS IV Kalimantan, hingga Dinas PU Provinsi,” ungkapnya.

Bagus melanjutkan, laporan terkait perkembangan ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan, pihaknya juga sangat konsen terhadap penanganan banjir dan layanan air bersih agar ditangani secepatnya.

“Saat ini memang kita harus lebih bersabar, tapi paling tidak arah perencanaan dan pelaksanaan penanganan banjir itu sudah benar,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar