Diduga Palsukan Tanda Tangan Atasan, BKPSDM Balikpapan Batalkan 7 Peserta P3K

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan terpaksa melakukan pembatalan terhadap proses seleksi 7 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024 tahap II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan

Dimana, pembatalan diumumkan melalui dua surat resmi yang ditetapkan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025. Dalam surat tertanggal 31 Juli, 4 peserta dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan dan mengundurkan diri.

Sementara dalam surat 4 Agustus, 3 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan kelengkapan dokumen daftar riwayat hidup sesuai tenggat waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, dari 7 peserta itu ada 1 peserta yang dibatalkan karena terbukti memalsukan dokumen, yakni tanda tangan atasan langsung.

“Hal ini diketahui saat pendaftaran, dimana ada peserta yang membuat pernyataan tidak benar, memalsukan rekomendasi dari atasan, itu langsung kami batalkan. Kalau pun tidak kami yang temukan, nanti dari pusat juga akan membatalkan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, katanya, ada juga peserta yang memalsukan masa kerja dengan mengklaim telah bekerja dua tahun berturut-turut, padahal berdasarkan rekam pembayaran gaji, baru satu tahun lebih.

“Ini ada juga yang membuat surat rekomendasi dari atasan tapi tanda tangannya hanya hasil scan. Atasannya tidak tahu dan kemudian keberatan. Itu juga dibatalkan,” jelasnya.

Terkait jumlah peserta yang dibatalkan karena indikasi pemalsuan, Purnomo mengatakan, jumlahnya sangat hanya sedikit.

“Tidak banyak, sekitar dua atau tiga orang yang terindikasi melakukan pemalsuan,” tegasnya.

Purnomo menjelaskan, bahwa keputusan pembatalan dilakukan untuk menjaga integritas proses seleksi. Dimana, jika terbukti ada unsur pidana dan atasan keberatan, maka kasus bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kalau unsur pemalsuan terbukti dan atasan keberatan, itu bisa dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi kalau tidak ada keberatan, ya kami cukup batalkan saja keikutsertaannya. Yang jelas, tidak bisa lanjut bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, P3K formasi 2024 tahap II di Kota Balikpapan diikuti oleh 353 peserta yang dinyatakan lolos secara nominatif.

Dari jumlah tersebut, 7 orang dibatalkan, enam karena mengundurkan diri dan satu karena diberhentikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan atasan.

Tinggalkan Komentar