Direktur PT SEE Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim atas Dugaan Penggunaan Faktur Pajak Fiktif

faktur pajak fiktif
Foto: Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Gerbangkaltim.com, Bontang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan. Kali ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka TW (47), Direktur PT SEE, beserta barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Bontang, Jumat (7/11/2025). Proses pelimpahan ini merupakan tahap II penanganan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Berdasarkan hasil penyidikan, TW melalui PT SEE, perusahaan yang bergerak di perdagangan bahan bakar solar industri, diduga menggunakan faktur pajak fiktif dari beberapa perusahaan pada periode Januari 2018 hingga Desember 2019 tanpa adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sah. Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apabila terbukti bersalah, TW terancam hukuman penjara antara dua hingga enam tahun dan denda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak pada faktur. Dugaan pelanggaran ini diduga merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 604.977.274.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan, “DJP akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan untuk menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.” Penegakan hukum ini juga melibatkan koordinasi dengan Polda Kaltim melalui Tim Korwas Ditreskrimsus.

Kasus ini menjadi salah satu bukti konsistensi pemerintah dalam memberantas manipulasi faktur pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan, sekaligus melindungi kepentingan pendapatan negara dari sektor pajak.

Sumber: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra

Tinggalkan Komentar