Dirjenpas Ingatkan Risiko Pelanggaran Layanan, Lapas Banjarmasin Tegaskan Komitmen Integritas Hak Integrasi

Lapas Banjarmasin
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah beserta jajaran pejabat struktural dan staf menyimak arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang dilakukan secara daring di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).

Banjarmasin, Gerbangkaltim.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam layanan pemasyarakatan, khususnya pengusulan hak integrasi narapidana dan anak binaan, berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi institusi, petugas, maupun warga binaan. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Penegasan tersebut disampaikan Mashudi dalam arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara daring, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah beserta jajaran pejabat struktural dan staf di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Mashudi menyatakan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak boleh dipahami sebatas proses administratif, melainkan merupakan bagian dari sistem pembinaan dan penegakan keadilan yang menjadi sorotan publik.

“Setiap layanan harus dijalankan sesuai aturan. Tidak boleh ada penyimpangan, tidak boleh dipermudah secara tidak sah, dan tidak boleh menimbulkan kesan pilih kasih,” ujar Mashudi.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan keluhan dan komplain masyarakat terkait layanan pembinaan, asimilasi, dan integrasi narapidana. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan perlunya pengawasan dan penguatan integritas di seluruh lini pemasyarakatan.

“Kesalahan atau pelanggaran dalam pelayanan dapat merugikan institusi, petugas, dan warga binaan, serta berpotensi berujung pada konsekuensi hukum dan sosial,” kata Mashudi.

Merespons arahan tersebut, Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah menegaskan, kesiapan jajarannya untuk memperketat pelaksanaan layanan, khususnya dalam pengusulan hak integrasi, agar seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan.

“Arahan Dirjenpas menjadi penegasan bagi kami bahwa integritas adalah kunci. Seluruh jajaran Lapas Banjarmasin wajib melaksanakan tugas sesuai aturan dan SOP, tanpa penyimpangan dalam bentuk apa pun,” ujar Akhmad Herriansyah.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan internal dan evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran layanan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Setiap keluhan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi serius agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga,” katanya.

Melalui arahan tersebut, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menegaskan fokus pada penguatan pembinaan dan pemenuhan hak integrasi warga binaan secara objektif, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kredibilitas sistem pemasyarakatan.

Tinggalkan Komentar