Disdag Balikpapan Tegaskan Kewajiban Tera Ulang Alat Ukur, Pastikan Perdagangan Jujur dan Transparan

Pemkot Balikpapan
Disdag Kota Balikpapan UPTD Metrologi melakukan tera dan tera ulang. terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, Jum'at (7/11/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menegaskan kembali pentingnya pelaku usaha melakukan tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil, akurat, dan melindungi hak konsumen maupun pedagang.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, menjelaskan bahwa kewajiban tera ulang tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap standar nasional metrologi. Melalui UPTD Metrologi, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan berkala di pasar tradisional, ritel modern, hingga SPBU di seluruh wilayah kota.

“Semua alat ukur, mulai dari timbangan, takaran, hingga alat ukur panjang, wajib diuji kelayakannya. Ini untuk memastikan hasil pengukuran sesuai standar dan tidak merugikan salah satu pihak,” tegas Haemusri, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, ketidakakuratan alat ukur bisa muncul karena dua hal: adanya upaya manipulasi untuk keuntungan sepihak, atau kerusakan alami akibat pemakaian jangka panjang. Kedua kondisi itu sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha.

“Kalau alat ukur rusak, pedagang bisa rugi. Tapi kalau dimanipulasi, konsumen yang jadi korban. Karena itu kami tekankan pentingnya tera ulang agar kejujuran dalam perdagangan tetap terjaga,” ujarnya.

Disdag Balikpapan secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi perdagangan. Petugas metrologi memeriksa satu per satu alat ukur yang digunakan pedagang, termasuk mesin pengisian bahan bakar di SPBU. Pemeriksaan di SPBU mencakup keakuratan takaran bensin dan solar, serta pengecekan tangki mobil pengangkut BBM agar kapasitasnya tidak berkurang akibat kerusakan fisik.

“Kadang tangki mengalami penyok atau perubahan bentuk, sehingga volumenya menyusut. Itu juga harus dipastikan melalui tera ulang,” jelasnya.

Haemusri menegaskan, layanan tera dan tera ulang kini diberikan secara gratis. Dengan fasilitas tanpa biaya ini, diharapkan para pedagang dan pelaku usaha lebih proaktif memastikan alat ukurnya memenuhi standar resmi.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda tera ulang. Pemerintah sudah menanggung biayanya demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. Lebih dari itu, tindakan curang dalam timbangan dan takaran mencederai nilai moral dan kejujuran dalam berdagang.

“Perdagangan yang sehat dimulai dari kejujuran. Kami ingin seluruh pelaku usaha di Balikpapan berkomitmen menjaga integritas ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar