Disdikbud Kota Balikpapan Akan Terapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menggunakan istilah baru dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun 2025 ini, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno mengatakan, dalam penerapan sistem ini tidak mengalami banyak perubahan dari yang sebelumnya, namun dalam sistem yang baru ini lebih menekankan pada jalur prestasi.
“Perbedaannya paling menonjol pada jalur prestasi akademik hasil Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK). Dulu hanya 15 persen, sekarang minimal 25 persen. Untuk sekolah inklusif, Balikpapan sudah lebih dulu melaksanakannya sebelum ada aturan dari pemerintah pusat, jadi tidak terlalu banyak yang berubah,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Dikatakannya, Disdikbud Kota Balikpapan siap menjalankan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut, termasuk menyangkut pembukaan Rombongan Belajar (Rombel) di dua sekolah baru, yakni SMPN 27 Balikpapan Tengah dan SMPN 28 Balikpapan Timur.
“Keduanya sedang dalam tahap persiapan dengan masing-masing empat rombel. Sarana prasarana seperti gedung dan jalan sudah siap, tinggal WiFi dan bangku. Untuk bangku, bisa dipinjam dari SMPN 26 yang saat ini hanya digunakan oleh siswa kelas VII,” tegasnya
Terkait ketersediaan tenaga pengajar, Ganung menambahkan, saat ini pihaknya akan memaksimalkan guru-guru yang sudah ada di sekolah lain.
“Guru SMP itu keren. Kita bisa lakukan redistribusi. Misalnya, guru agama dari SMPN 1 bisa ditarik ke SMPN 27. Standar jam mengajar 24 jam, kalau di sekolah asalnya hanya 16 jam, maka sisa 8 jam bisa dimanfaatkan,” tukasnya.
Ganung juga menjelaskan, tentang strategi pemenuhan kebutuhan peserta didik baru dengan menggandeng sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
“Paling menarik, kita menyiapkan dana sekitar Rp3,6 hingga Rp3,8 miliar untuk melibatkan sekolah swasta dalam mendukung proses SPMB, khususnya di rayon satu. Sebagai konsekuensinya, Disdikbud akan membebaskan biaya gedung dan SPP. Saat ini, kami sedang menyusun Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk mengesahkannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 51, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan subsidi atau pembebasan biaya kepada sekolah mitra.
“Perwali kita sebelumnya hanya menyebut subsidi, belum ada dasar hukum yang kuat. Maka, SK dari Wali Kota akan menjadi langkah cepat. Meski belum dirilis resmi karena masih dikaji, Kepala Dinas sudah menyetujui, tinggal menunggu proses formal dari Wali Kota,” katanya.
Dari rencana tersebut, katanya, ada sebanyak 13 sekolah swasta telah menyepakati untuk ikut serta mendukung pelaksanaan SPMB.
“Kita sebut saja ‘sekolah luar negeri’ sebagai istilah keren untuk sekolah swasta. Karena dari sisi klaster, ada yang mampu dan ada yang kurang. Sekolah yang akan dilibatkan ini berasal dari dua kategori tersebut,” tutupnya.
BACA JUGA