Dishub Balikpapan Revisi Aturan Truk Tronton, Operasional Hanya Diizinkan Mulai Pukul 22.00–05.00 Wita
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya truk tronton.
Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan dan menertibkan arus lalu lintas di wilayah perkotaan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Fadli Faturahman menjelaskan, selama ini truk-truk besar masih diperbolehkan masuk ke dalam kota apabila tujuannya untuk mengurus administrasi seperti uji KIR, dengan catatan kendaraan tidak membawa muatan. Namun, dalam revisi perwali yang sedang disusun, aturan tersebut akan diubah.
“Ke depan nanti, apapun alasannya, jam operasional kendaraan bertonase besar hanya boleh mulai pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi,” tegas Fadli, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kebijakan baru ini disusun untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang masih kerap melintas di jam sibuk.
Dishub Balikpapan juga menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan lebih ketat melalui kerja sama dengan Polresta Balikpapan, mengingat keterbatasan kewenangan petugas Dishub dalam melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan besar.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menahan kendaraan tronton tanpa didampingi personel kepolisian. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara terpadu,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, saat ini Dishub masih terus melakukan pengawasan rutin melalui pos pengendalian di Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Selain menegakkan aturan jam operasional, petugas juga memantau pelanggaran terkait Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Namun, kata Fadli, pengawasan penuh terhadap pelanggaran ODOL secara nasional baru akan diterapkan secara efektif pada tahun 2027, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda implementasi penindakan total.
“Meski ada penundaan, pengawasan tetap berjalan. Kami tetap memberikan teguran dan melakukan pengendalian di lapangan,” pungkasnya.
Dengan revisi perwali ini, Dishub Balikpapan berharap lalu lintas kota semakin tertib dan aman, serta aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA
