Dishub Balikpapan Tegaskan Pembeda Jukir Resmi dan Liar, Masyarakat Diminta Waspada

Pemkot Balikpapan
Petugas Dishub Kota Balikpapan saat melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah kawasan di Kota Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menyoroti maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar yang sering menimbulkan keresahan masyarakat. Dishub meminta warga agar lebih berhati-hati dan mampu mengenali jukir resmi yang telah memiliki izin sah dari pemerintah kota.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menegaskan bahwa jukir resmi merupakan tenaga parkir yang telah melalui proses pendataan, pembinaan, dan pengawasan langsung dari Dishub. Mereka dilengkapi dengan atribut resmi sebagai bukti legalitas.

“Ciri-ciri jukir resmi mudah dikenali. Mereka wajib mengenakan rompi bertuliskan Jukir Binaan Dishub Balikpapan, membawa kartu identitas resmi, dan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa,” jelas Bastian saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).

Namun, Bastian tidak menampik masih ada sebagian jukir resmi yang belum mengenakan perlengkapan lengkap karena keterbatasan logistik. Kondisi ini sering menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. “Beberapa jukir beralasan rompi mereka sedang dicuci atau rusak. Kami sedang mengupayakan pengadaan tambahan atribut melalui program tanggung jawab sosial (CSR) dari sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia dan BPD Kaltim,” ujarnya.

Saat ini, Dishub mencatat ada sekitar 220 jukir resmi yang tersebar di 110 titik parkir di seluruh wilayah Balikpapan. Setiap titik dijaga dua petugas yang bekerja secara bergiliran menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

Selain memberikan atribut, Dishub juga secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan agar para jukir tetap bekerja sesuai ketentuan. “Kami tidak segan menindak jika ada jukir resmi yang melanggar aturan atau memungut biaya di luar ketentuan,” tegas Bastian.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor bila menemukan praktik parkir ilegal atau pungutan liar. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Dishub maupun melalui kanal resmi Pemerintah Kota Balikpapan.

“Laporkan segera jika menemukan jukir tanpa identitas atau tidak memberikan karcis. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tandasnya.

Dishub berharap, dengan pembinaan berkelanjutan dan penegakan aturan yang tegas, sistem parkir di Balikpapan semakin tertata, aman, dan memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaraan. “Kami ingin masyarakat merasa terlindungi, dan pelayanan parkir benar-benar profesional,” pungkas Bastian.

Tinggalkan Komentar