Dishub Sampaikan Pernyataan Resmi Atas Aspirasi Mahasiswa FH Uniba

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan tanggapan resminya atas aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) terkait keselamatan lalu lintas dan operasional kendaraan berat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, dalam menanggapi menanggapi tiga poin utama yang menjadi sorotan mahasiswa, yaitu evaluasi terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku saat ini, penindakan terhadap kendaraan berat pasca kecelakaan di Simpang Muara Rapak dan upaya konkret untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami dari Pemkot Balikpapan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam aturan ini, kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WITA,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Dikatakannya, dimana awalnya kendaraan berat tanpa muatan masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional. Namun, berdasarkan evaluasi teknis, disimpulkan bahwa kebijakan ini berisiko, sehingga akan dilakukan revisi.

“Jadi kedepannya, semua kendaraan berat baik bermuatan maupun kosong tidak diizinkan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan,” tegasnya.

Berdasarkan data, sejak 31 Maret 2009, sedikitnya telah terjadi 15 kecelakaan di Simpang Muara Rapak. Kecelakaan paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022 yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan 30 lainnya mengalami luka berat.

Fadli Pathurrahman menegaskan, Dishub Kota Balikpapan saat ini sudah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di titik-titik strategis, termasuk Simpang Muara Rapak. Mulai dari menandai jalur oranye khusus untuk kendaraan berat seperti truk dan tronton, hingga mengalihkan jalur pengendara roda dua dan kendaraan kecil ke sisi kiri jalan serta mendirikan pos pantau di beberapa titik rawan bersama Polres Balikpapan.

“Dishub memiliki kewenangan terbatas pada pengaturan operasional angkutan dalam kota. Dimana, untuk penindakan hukum terhadap kendaraan antar kota dan kendaraan berat menjadi tanggung jawab Kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi sangat penting untuk memastikan kebijakan dapat dijalankan dengan efektif,” tukasnya.

Fadli Pathurrahm menambahkan, untuk jangka menengah hingga panjang, Dishub telah menyusun sejumlah program strategis, di antaranya meninggikan median dan pembatas jalan di lokasi rawan kecelakaan, menambah pos pantau lalu lintas, yang saat ini baru tersedia di KM 13 dan Simpang Pattimura, mengusulkan pembangunan terminal barang dan depo kontainer agar truk tidak menumpuk di jalan sembari menunggu jam operasional, merekomendasikan pembangunan jalur logistik dari wilayah barat ke utara dan mempercepat pembangunan Jembatan Sumber Rejo guna mendukung konektivitas angkutan barang tanpa melintasi pemukiman padat.

Dishub Balikpapan dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum atas kepedulian dan kontribusi dalam peningkatan keselamatan lalu lintas di kota ini.

“Masukan dari mahasiswa menjadi landasan penting dalam evaluasi dan perbaikan regulasi ke depan. Kami berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat terus terjaga demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar