Disnaker Kota Balikpapan Lakukan Koreksi 1.200 PKWT

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan melakukan koreksi dan pencatatan terhadap sebanyak 1.200 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama triwulan pertama tahun 2025. Dimana, proses ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik hubungan kerja kontrak dan sistem alih daya (outsourcing) yang masih marak di Kota Beriman.
“Data kami, sebanyak 1.200 PKWT sudah kami koreksi dan terbitkan bukti pencatatannya. Selain itu ada juga permohonan pencatatan yang belum kami proses, karena masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan norma ketenagakerjaan,” ujar Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, Sabtu (10/5/2025).
Diakuinya, Disnaker Kota Balikpapan sampai saat ini masih belum memiliki data rinci mengenai jumlah pekerja yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setiap tahunnya. Dan ini menjadi catatan penting, mengingat praktik outsourcing di berbagai proyek pembangunan dan sektor layanan masih terus berlangsung di Balikpapan.
Dimana salah satu persoalan yang sering terjadi adalah pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), yang berdampak langsung pada status pekerja. Dalam beberapa kasus, pekerja harus menandatangani kontrak baru dengan vendor yang berbeda meskipun tetap mengerjakan pekerjaan yang sama di lokasi yang sama.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian, tetapi juga melemahkan posisi tawar pekerja. Tidak semua pekerja mendapat perpanjangan kontrak atau direkrut ulang oleh perusahaan baru.
Menanggapi hal ini, Disnaker mengaku telah melakukan pembinaan kepada sejumlah perusahaan subkontraktor.
“Disnaker bersama pengawas sudah beberapa kali melakukan pembinaan ke subcon yang ada. Surat Edaran Wali Kota sudah diterbitkan, termasuk surat teguran dari Wali Kota,” ucapnya.
“Kami tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan dari pusat. Maka dari itu, kita tunggu bersama revisi atau pembenahan regulasi sistem alih daya yang sedang dibahas,” sambungnya.
Ani juga menyinggung tentang pidato Presiden pada peringatan Hari Buruh Nasional yang menyoroti perlunya pembenahan sistem outsourcing secara nasional.
Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah ketiadaan sistem pelacakan yang memadai untuk mengetahui kondisi pekerja setelah masa kontraknya habis. Banyak dari mereka yang kemudian mencari pekerjaan secara mandiri, bahkan berpindah ke sektor informal.
Disnaker bersama pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan berbagai sosialisasi kepada penyedia jasa, khususnya di proyek-proyek strategis nasional, namun sistem pelacakan dan perlindungan jangka panjang bagi pekerja masih belum tersedia secara komprehensif.
“Pekerjaan berbasis masa kontrak dalam proyek memang masih diperbolehkan secara hukum. Namun kita perlu dorongan kebijakan yang lebih kuat agar ada kepastian kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” ungkapnya.
Meski dengan banyak keterbatasan, Disnaker berharap pelaku usaha lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan mulai mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam hubungan kerja. Pemerintah daerah juga terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk menemukan titik temu antara kepentingan ekonomi dan hak-hak tenaga kerja.
BACA JUGA