DKUMKMP Balikpapan Akan Bentuk 34 Koperasi Merah Putih Disetiap Kelurahan

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) akan membentuk 34 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan di Kota Balikpapan. Upaya ini sebagai bagian dari pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Pembentukan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi yang sudah ada di Kota Balikpapan saat ini. Dimana, ada beberapa koperasi yang sudah tidak berjalan kegiatannya.

“Bedanya, koperasi ini dibentuk oleh pemerintah yang menginginkan adanya perubahan perekonomiannya dinaungi oleh badan usaha yang dikelola oleh anggota atau yang diinginkan oleh masyarakatnya itu sendiri,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Heruressandy menjelaskan, untuk jenis usaha yang akan dikerjakan oleh Koperasi Merah Putih ini akan menyesuaikan masing-masing kelurahan yang ada di Balikpapan, terutama yang memiliki potensi usaha yang cukup banyak sebagai kota penyedia barang dan jasa. DKUMKMP Kota Balikpapan sedang melakukan pendataan terhadap hal tersebut.

“Jadi mungkin saja, ada kegiatan yang bisa kita angkat yang bisa dikelola di koperasi itu. Supaya bisa menjadi usaha baru ataupun kita bekerja sama terhadap usaha-usaha yang sudah ada,” tukasnya.

Heruressandy menambahkan, di Kota Balikpapan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih memasuki tahapan pramusyawarah kelurahan (Muskel) atau persiapan Muskel di masing-masing kelurahan yang dijadwalkan mulai 10 hingga 18 Mei 2025. Dan selanjutnya adalah pelaksanaan Muskel pada 19 sampai 24 Mei 2025 di 6 kecamatan yang ada di Balikpapan, lalu ada pelaporan hasil Muskel ke DKUMKMP Balikpapan.

“Nah, untuk pelaporan hasil Muskel ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan dari 26 sampai 31 Mei tahun 2025,” ucapnya.

Perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Abdullah Hanief menjelaskan, jumlah koperasi eksisting grade A hingga C-3 di Balikpapan tercatat 85 koperasi dari 34 kelurahan. Dengan jumlah notaris yang terdaftar sebanyak 39 orang.

“Untuk 85 koperasi ini bersertifikat yang diberikan oleh Kementerian Koperasi. Syaratnya mereka rata-rata dalam 3 tahun sudah sekali RAT (Rapat Anggota Tahunan. Jadi ini koperasi yang eksis,” jelasnya.

Untuk bidang usaha koperasi, gerai yang mendukung usaha adalah 7 jenis yaitu Gerai Sembako, Gerai Obat Murah/Apotik Desa, Gerai Klinik Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit SImpan Pinjam, Gerai Pergudangan (Cold Storage/Cold Chain) dan Logistik (Distribusi), dan kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

“Tujuh jenis usaha ini nanti masuk di dalam anggaran dasarnya koperasi. Kalau toko sembako, mungkin bukan hanya menjual sembako. Bisa saja jual sayur-mayur, ikan, sampai pupuk nanti mungkin juga bisa dijual di situ,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar