DLH Balikpapan Tangani Sampah Liar di Kawasan Perusda

Pemkot Balikpapan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengangkut tumpukan sampah liar yang berada di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Perusda, kawasan Balikpapan Selatan, Kaltim, Senin (4/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengangkut tumpukan sampah liar yang berada di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Perusda, kawasan Balikpapan Selatan, Kaltim.

Penanganan pengangkutan sampah liar ni dilakukan usai menerima laporan dari warga setempat mengenai adanya aktivitas pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oknum yang dugaannya bukan warga setempat.

Dimana hasil penelusuran, oknum yang membuang sampah tersebut menggunakan kendaraan operasional milik sebuah perusahaan. Oknum membuang tidak di dalam TPS, melainkan di area sekitarnya yang bukan lokasi pembuangan resmi.

“Sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum warga. Menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan,” ujar, Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, melalui akun resmi @dlhbalikpapan, Senin (4/8/2025).

Dikatakannya, atas perbuatan yang merugikan warga dan Pemkot Balikpapan tersebut, maka DLH Kota Balikpapan langsung melakukan kordinasi dengan para Ketua RT di wilayah Perusda. Terutama untuk menelusuri identitas pelaku dan memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam kesempatan itu, DLH kemudian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Mari bersama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan demi kenyamanan bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sudirman mengingatkan kembali kepada warga tentang waktu membuang sampah sesuai aturan jam buang sampah yakni selama 18.00 – 06.00 Wita. Kini juga telah diatur lagi sanksi denda administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar, Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Revisi perda ini harus dilakukan untuk mengembalikan kebiasaan baik warga Kota Beriman.

Dikatakannya, pihaknya mengamati budaya membuang sampah mulai berubah 2-3 tahun terakhir. Masyarakat dulu paham aturan jam buang sampah. Itu yang membuat kondisi TPS tertata dan tidak semerawut.

“Sementara sekarang warga tidak tidak lagi melihat jam, lokasi permukiman atau tidak, asal pergi kerja sambil lempar sampah tidak masuk bak,” sebutnya.

Akhirnya petugas DLH yang bekerja keras. Meski hari libur atau cuti bersama mereka tetap turun ke lapangan.

Tinggalkan Komentar