DPPR Gelar FGD Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang: Wujudkan Pembangunan Terpadu dan Selaras Tata Ruang
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) berbasis rencana tata ruang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa mengatakan, pelaksanaan SPPR ini merupakan amanat dari sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan penyelarasan antara rencana pembangunan dan tata ruang wilayah.
“Sinkronisasi program pemanfaatan ruang ini bertujuan agar pembangunan di Kota Balikpapan berjalan terpadu, selaras, dan sesuai dengan arah pengembangan wilayah sebagaimana tertuang dalam RTRW dan RDTR,” ujar Irma, Senin (10/11/2025).
Ia memaparkan bahwa proses SPPR meliputi beberapa tahapan penting, antara lain penyusunan materi teknis, penentuan prioritas, penyamaan persepsi, hingga komitmen bersama antar-sektor.
Dari hasil penyusunan dokumen teknis, ditemukan sekitar 118 kegiatan yang teridentifikasi mengalami diskoneksi, satu kegiatan bersifat diskontinu, dan satu lainnya inkonsisten terhadap tata ruang yang berlaku.
Melalui FGD ini, pemerintah daerah berupaya menjaring berbagai isu dan permasalahan di lapangan, meningkatkan kesesuaian program antar-sektor maupun antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengidentifikasi prioritas program pembangunan berbasis tata ruang.
Hasil akhir kegiatan ini akan menghasilkan dua dokumen penting, yakni SPPR jangka menengah lima tahun sebagai referensi penyusunan RPJMD, dan SPPR jangka pendek satu tahun sebagai acuan penyusunan RKPD.
“Dengan adanya dokumen SPPR ini, diharapkan seluruh program pembangunan di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih terarah, sinergis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan kota yang tertib tata ruang,” tutup Irma Pertiwi.
BACA JUGA
