Dua Buruh Diduga Terlibat Asusila terhadap Anak di Simanggaris, Satgas Pamtas dan Polisi Bertindak Cepat

Kasus Asusila
Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11/GG bersama pihak Kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil mengamankan dua warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua remaja putri di bawah umur di wilayah perkebunan PT BSI, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (01/05/25).

Gerbangkaltim.com, Simanggaris, Nunukan – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia dari Yonarmed 11/GG bersama Kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap dua remaja putri di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan perkebunan PT BSI, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (1/5/2025).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Andi Abiabobe (24) dan Tanel Saefatuh (24), yang diketahui merupakan buruh harian lepas asal Nusa Tenggara Timur. Mereka diduga membawa kabur dua remaja putri, NF (13) dan FB (15), sejak malam Selasa (29/4/2025) tanpa persetujuan orang tua. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Pos Gabma Simanggaris pada Rabu siang (30/4/2025).

Merespons laporan tersebut, Danpos Gabma Simanggaris, Letda Arm Tofano Adita Bangun, S.Tr.Han., bersama enam anggota Satgas Pamtas, segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sei Ular dan tim keamanan internal PT BSI. Pencarian intensif pun dilakukan dan pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WITA, keberadaan pelaku dan korban berhasil ditemukan di kawasan perbukitan Tugu Burung, area perkebunan PT BSI.

Usai diamankan, para pelaku dan korban dibawa ke Pos Gabma untuk dimintai keterangan. Pada keesokan harinya, dilakukan mediasi yang melibatkan keluarga korban, aparat kepolisian, dan perwakilan perusahaan. Namun, pihak keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Kamis siang (1/5/2025), Danpos Gabma menyerahkan kedua pelaku dan korban kepada Aipda Marangkup Anwar, S.H., dari Pospol Sei Ular. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Meski dalam pengakuan awal baik pelaku maupun korban menyatakan tidak terjadi hubungan layaknya suami istri, proses hukum tetap dijalankan karena korban masih di bawah umur. Tindakan para pelaku telah menimbulkan keresahan dan trauma bagi keluarga korban.

Kejadian ini menjadi bukti nyata peran aktif Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memperlihatkan sinergi kuat antara TNI, kepolisian, dan masyarakat dalam penanganan kasus hukum, terutama di daerah terpencil.

Sumber: Pendam VI/Mulawarman

Tinggalkan Komentar