Dukung Kota Layak Anak, Satpol PP Tertibkan Iklan dan Reklame Rokok

Pemkot Balikpapan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan penertiban iklan dan reklame rokok di kawasan Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah, Rabu (15/5/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban iklan dan reklame rokok di sejumlah wilayah. Upaya ini dilakukan sebagai wujud nyata pemkot dalam mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, dari pengaruh buruk iklan rokok.

“Penertiban iklan dan reklame rokok ini mendukung Peraturan Daerah terkait Kota Layak Anak. Kita ingin tidak ada lagi iklan rokok di Balikpapan, karena rokok merupakan salah satu faktor yang mengganggu kesehatan dan dapat memengaruhi anak-anak,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Boedi Liliono menambahkan, kegiatan penertiban ini difokuskan pada tiga kecamatan di Balikpapan, yaitu Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Utara. Berbagai jenis iklan rokok ditertibkan, baik yang berbentuk reklame besar di papan billboard maupun banner kecil yang terpasang di warung-warung.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan juga telah mengambil langkah tegas sejak tahun 2021 melalui surat edaran yang melarang pengambilan pajak untuk iklan rokok, sejalan dengan hasil rapat bersama DPRD dan para pengusaha rokok.

“Sejak 2021, iklan rokok sudah tidak dipungut pajaknya. Banner iklan besar pun sebagian besar telah diturunkan. Sekarang kita lanjut menertibkan iklan rokok berukuran kecil yang masih banyak tersebar di warung-warung,” ucapnya.

Diakuinya, meski telah dilakukan penertiban secara fisik, namun tantangan saat ini juga datang dari media sosial. Dimana, banyak promosi rokok yang kini beralih ke platform digital.

“Kami juga tengah mengkaji cara pengendalian iklan rokok di media sosial, meski ini membutuhkan pendekatan yang berbeda dan lintas sektor,” tukasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Kota Balikpapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Khususnya bagi generasi muda. Pemkot berharap langkah ini bisa mengurangi eksposur anak terhadap promosi rokok dan mendorong gaya hidup sehat sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini. Iklan rokok bukan hanya soal bisnis. Tapi menyangkut masa depan anak-anak kita,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar