Harga Beras di Balikpapan Kembali Stabil, Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan Pasar

Pemkot Balikpapan
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar mendampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wempy Ardenta yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Balikpapan saat melakukan pemantauan pemantauan intensif harga beras jenis premium dan medium, Kamis (6/11/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Upaya pengendalian harga beras di Kota Balikpapan mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah dua pekan dilakukan pemantauan intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan, harga beras jenis premium dan medium kini berangsur turun dan kembali berada di kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wempy Ardenta, menegaskan bahwa jajaran Satgas Pangan terus melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar tradisional untuk memastikan kestabilan harga bahan pokok, terutama beras yang sempat mengalami lonjakan.

“Selama dua minggu terakhir kami turun bersama tim Satgas melakukan pemantauan rutin di sejumlah titik penjualan. Hasilnya, harga beras premium dan medium yang sebelumnya melampaui HET kini sudah berangsur normal,” ujar Wempy saat ditemui, Rabu (5/11/2025).

Satgas Pangan Polresta Balikpapan melibatkan unsur kepolisian, Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, dan Dinas Perizinan. Sinergi antar instansi ini disebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga dan menekan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar, menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini tidak sekadar memantau harga, tetapi juga memastikan pasokan dan kualitas beras di pasar sesuai dengan ketentuan. “Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa harga yang dibayar sesuai dengan aturan dan mutu barang tetap terjaga. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah melindungi konsumen,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 dan 375 Tahun 2025 terkait pengendalian harga beras nasional. Selain harga, tim gabungan turut memeriksa label, kemasan, dan mutu beras agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Anwar menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan pangan, sanksi tegas siap diterapkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang.

“Melalui pengawasan rutin ini, kami berharap distribusi beras di Balikpapan semakin tertata dan masyarakat bisa membeli dengan harga wajar tanpa tekanan pasar yang tidak sehat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar