IKN Perketat Pengawasan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan di Tahura Bukit Soeharto

IKN
Otorita IKN memasang papan larangan aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto sebagai upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan melalui penguatan pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Upaya ini diwujudkan lewat Rapat Koordinasi serta pemasangan papan larangan di sejumlah titik rawan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, pada Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi bagian strategis untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang dan tetap sejalan dengan konsep sebagai kota hutan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menyoroti maraknya aktivitas tanpa izin seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan liar. Karena itu, koordinasi lintas-instansi digelar dengan menghadirkan perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, NGO, dan komunitas lingkungan. Forum ini bertujuan memperkuat kolaborasi sekaligus menghimpun masukan untuk efektivitas program Satgas pada tahun 2026.

Setelah rapat, Satgas melakukan pemasangan papan larangan di empat lokasi yang selama ini menjadi titik rawan perambahan. Papan tersebut berfungsi sebagai penanda sekaligus imbauan keras agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Sepanjang 2025, Satgas telah menjalankan berbagai langkah, mulai dari patroli gabungan, pemasangan papan peringatan, sosialisasi bahaya aktivitas ilegal, hingga penindakan terhadap pelaku yang merusak kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk kasus perambahan dan pertambangan tanpa izin.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa keberlanjutan lingkungan merupakan prinsip dasar pembangunan Nusantara.

“IKN dibangun berdasarkan tata ruang yang jelas. Dari total 252 ribu hektare wilayah, hanya 25% yang dipergunakan untuk kawasan perkotaan, sementara 65% merupakan area hutan dan lindung. Namun faktanya, masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menambahkan bahwa pemasangan plang merupakan peringatan tegas.
“Setelah pemasangan ini, tidak boleh lagi ada perambahan. Bila tetap terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan diterapkan sesuai aturan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kepolisian. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad, memastikan bahwa jajarannya siap mendukung penuh agenda pengamanan kawasan hutan IKN.
“Mulai dari tingkat polda hingga polsek, kami berkomitmen mendukung pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai masukan juga diterima, termasuk isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat. Periode 2025–2026, Satgas akan fokus pada pengamanan Tahura Bukit Soeharto sebagai zona prioritas.

Upaya pengamanan kawasan hutan ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perlindungan lingkungan yang menjadi fondasinya. Kolaborasi lintas-instansi dan partisipasi publik menjadi kunci menuju Nusantara sebagai kota hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.


Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kontak: [email protected] / [email protected]

Tinggalkan Komentar