IPW Minta Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larang Tangkap Pengguna Narkoba

 

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

“Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Adapun pejabat yang menyuarakan itu, kata STS panggilan akrabnya, adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025), Marthinus Hukom menyatakan
pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar, sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab, menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Bahkan ia jelaskan, bila merujuk pada aturan yang berlaku, maka para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba di mana pengguna narkoba merupakan korban.

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

Dengan begitu, STS menilai pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum, tetapi wajib direhabilitasi sesuai Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Satuan Narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka yang bersangkutan mendapat sanksi disiplin dan etika,” paparnya.

Pasalnya, lanjut STS, dalam penanganan narkotika, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota Polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar pula.

“Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota Polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. Sementara fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia, sehingga harus antre,” sesalnya.

Salah satu aduan masyarakat kepada IPW, jelas STS, terjadi saat penyidik narkoba di
Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

“Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku,” terangnya.

Padahal, sambung STS, dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada 4 November 2024, Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba, tapi direhabilitasi.

“Hal-hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang berslogan ‘Polri Untuk Masyarakat’,” tandasnya. (gk)

 

Tinggalkan Komentar