Juni-Juli 2025, Diskon Tarif Listrik 50 persen Akan Dilanjutkan

PLN
Pemerintah kembali akan melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni hingga Juli 2025 mendatang. Minggu (25/5/2025).

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Pemerintah kembali akan melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni hingga Juli 2025 mendatang. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

Dimana langkah ini menjadi satu dari enam program yang Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global.

Berbeda dengan skema sebelumnya, kali ini insentif listrik hanya menyasar rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Total ada 79,3 juta pelanggan yang menjadi target penerima kebijakan ini.

Penyempitan kategori penerima dari sebelumnya hingga 2.200 VA merupakan upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran dan menjaga efisiensi anggaran subsidi.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/5/2025).

Diskon tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya. Pemerintah juga menyiapkan diskon untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah.

Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Selain itu, ada juga diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.

Selain bansos, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.

Tinggalkan Komentar