Kaltim Genjot Pembangunan Jalan Pendekat ke IKN, Rp8,4 Triliun dari Pajak Jadi Andalan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pembangunan jalan pendekat antarwilayah.
Gubernur Kaltim, Dr H Rudy Mas’ud, SE, ME mengatakan, proyek pembangunan jalan ini menjadi prioritas strategis untuk mendongkrak konektivitas dan memangkas waktu tempuh dari berbagai kabupaten/kota ke IKN.
Dalam acara penyerahan penghargaan Jospol serta insentif untuk guru, marbot, dan penjaga rumah ibadah nonmuslim di BSCC Dome, Balikpapan, Rabu (17/9/2025), Rudi menyebut bahwa pembangunan ini sebagian besar dibiayai oleh penerimaan pajak daerah.
“Dari total proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tahun 2025 sebesar Rp10 triliun, sekitar Rp8,4 triliun atau 84 persen berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Dana inilah yang kita gunakan untuk membangun konektivitas menuju IKN,” ujar Rudi.
Salah satu proyek utama adalah pembangunan jalan pendekat dari Kutai Barat ke IKN melalui Sotek, di perbatasan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Jalan ini akan memangkas jarak dari 300 kilometer menjadi hanya 103 kilometer.
Selain itu, pembangunan juga tengah berlangsung di jalur Kutai Timur–Berau. Jalan alternatif pesisir yang sedang dibangun akan mempersingkat jarak dari 250 kilometer melalui jalur Wahau menjadi hanya 37,5 kilometer.
“Ini bukan hanya soal efisiensi jarak, tapi juga efisiensi logistik, waktu, dan biaya. Masyarakat di wilayah hulu kini bisa lebih mudah mengakses IKN,” tegas Rudi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, biaya logistik antardaerah di Kalimantan mencapai rata-rata Rp2.000 per kilometer per ton barang. Pemangkasan jarak hingga ratusan kilometer diyakini dapat menurunkan ongkos logistik secara signifikan.
Rudi juga mengapresiasi masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Ia menegaskan, tanpa kontribusi pajak, pembangunan infrastruktur semacam ini sulit diwujudkan.
“Tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim saat ini adalah yang terendah di Indonesia, hanya 0,8 persen. Ini bentuk keberpihakan kita terhadap masyarakat,” katanya.
Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kaltim menetapkan tarif 5 persen untuk kendaraan umum/subsidi dan 7,5 persen untuk kendaraan industri. Angka ini masih di bawah rata-rata provinsi lain yang mencapai 10 persen.
Dengan kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan infrastruktur yang terus dibangun, Gubernur Rudy optimistis Kaltim mampu menjadi penyangga utama IKN secara efektif dan berkelanjutan.
BACA JUGA