Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat Tajam, Jamintel Gaungkan Program Jaga Desa di IKN

Korupsi
Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Tren peningkatan perkara korupsi dana desa dalam tiga tahun terakhir menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Data menunjukkan pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak drastis hingga 535 perkara sepanjang 2025. Lonjakan signifikan ini memicu penguatan sistem pengawasan serta pendampingan tata kelola keuangan desa.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026), di Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara.

Dalam paparannya, Reda menegaskan bahwa penanganan korupsi di tingkat desa tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif. Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan pemanfaatan teknologi menjadi strategi kunci untuk menekan potensi penyimpangan dana desa.

“Kejaksaan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan serta perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa. Platform digital ini menyediakan sejumlah kanal komunikasi strategis bagi kepala desa dan lurah, termasuk ruang konsultasi langsung dengan Kajari terkait persoalan pengelolaan anggaran maupun potensi gangguan dari pihak eksternal.

Selain itu, tersedia kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan laporan apabila ditemukan dugaan intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Terdapat pula fitur klarifikasi pengaduan masyarakat guna memastikan setiap laporan indikasi penyimpangan dapat diverifikasi secara objektif.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawasan partisipatif. BPD diharapkan menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari pembahasan peraturan desa hingga pengawasan realisasi anggaran.

Jamintel berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa mampu mewujudkan target “Zero Korupsi” di tingkat desa, sehingga desa menjadi entitas mandiri dan produktif yang menopang ketahanan ekonomi nasional.

Pada agenda yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya dalam mendukung swasembada dan hilirisasi komoditas pertanian berbasis ekonomi desa.


Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia

Tinggalkan Komentar