Korban Pencabulan di Ponpes, Dapat Pendampingan Dari DP3AKB

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan saat ini tengah memberikan pendampingan psikologi secara serius kepada anak di bawah umur yang menjadi korban asusila. Dimana korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji itu dari pengelola dan seniornya di ponpes dimana korban berada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, pihknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memberikan pendampingan psikolog kepada korban.
“Sudah, kami suda ada memberikan pendampingan psikolog dari kita dan kita juga masih terus mendalami itu,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Dikatakannya, untuk pelaku perbuatan bejat tersebur, telah diamankan oleh petugas kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Itu kasusnya sudah dalam penanganan oleh Polda Kaltim, kalau tidak salah sudah diamankan beberapa tersangka,” tukasnya.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Muhammad Sultan Herlambang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Tersangka yang sudah kita tahan adalah pria berinisial H (22), seorang pengajar sekaligus pengasuh di pesantren, serta Y (16), seorang santri senior. Untuk korban inisial AN (10),” ucapnya.
Tersangka H merupakan ustadz atau pengajar yang disegani di kalangan santri, sementara Y diduga mengikuti jejak H dan melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Sementara itu, Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 08.25 WITA, saat korban hendak memulai pelajaran di pondok, pelaku H mengajak korban untuk pergi ke kamar, dengan tujuan awal untuk memberikan sebuah cincin kepada korban. Namun saat korban hendak keluar kamar, pelaku menahan korban, mengangkat kaki korban, dan mencabuli korban.
Sedangkan untuk pelaku Y, korban lupa tepatnya hari dan tanggalnya, sekira pukul 15.00 WITA. Korban bangun dari tidur siang dan pergi ke jemuran untuk mengambil selimut, setelah sampai di jemuran tiba tiba pelaku Y menghampiri dan menarik tangan korban, mengajak ke kamar korban dan menutup pintu lalu melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA