KPPU Kalimantan V: Sepanjang 2025 Tak Ada Laporan Pelanggaran, Sektor Migas Jadi Fokus Pengawasan 2026

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Perwakilan Kalimantan V memastikan belum menerima satu pun laporan resmi terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di wilayah Kalimantan Timur sepanjang 2025, Rabu (17/12/2025).

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Perwakilan Kalimantan V memastikan belum menerima satu pun laporan resmi terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di wilayah Kalimantan Timur sepanjang 2025. Meski demikian, KPPU tetap aktif melakukan pengawasan melalui konsultasi dan diskusi dengan masyarakat serta pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F. Y. Andriyanto, dalam Forum Jurnalis yang digelar di Kantor KPPU Kalimantan V, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda, Rabu (17/12/2025).

“Sepanjang 2025 belum ada laporan resmi pelanggaran persaingan usaha. Namun kami beberapa kali menerima diskusi dan konsultasi dari masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Andriyanto.

Menurutnya, salah satu isu yang sempat menjadi perhatian KPPU berkaitan dengan sektor transportasi, khususnya tarif angkutan travel di wilayah Muara Muntai dan Muara Amuntai. Diskusi tersebut muncul seiring masuknya pelaku usaha baru yang menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan operator yang telah lebih dulu beroperasi.

“Konsultasi itu terkait perbedaan tarif. Kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi teknis,” jelasnya.

Hasil pendalaman KPPU menunjukkan bahwa tarif angkutan sebenarnya telah diatur oleh Dinas Perhubungan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Pengaturan tarif itu dibuat sejak 2003. Sudah sangat lama dan perlu dievaluasi, karena terjadi perubahan signifikan, mulai dari harga BBM hingga biaya operasional,” tegas Andriyanto.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa KPPU Kalimantan V akan mengarahkan fokus pengawasan pada sektor-sektor strategis. Berdasarkan hasil kajian sepanjang 2025, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menjadi perhatian utama ke depan.

“Sesuai kajian kami tahun ini, sektor hulu migas menjadi fokus. Pada 2026 kami akan lebih intens berdiskusi dengan para pemangku kebijakan, termasuk terkait proses pemilihan vendor agar tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Forum Jurnalis ini, lanjut Andriyanto, merupakan bagian dari strategi penguatan komunikasi publik KPPU sekaligus upaya membangun sinergi dengan media massa. Media dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Sinergi dengan media sangat penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan di Kalimantan,” pungkasnya.

Melalui forum tersebut, KPPU Kalimantan V berharap terbangun pemahaman yang lebih kuat antara lembaga pengawas persaingan usaha dan insan pers dalam mengawal kebijakan ekonomi serta dinamika usaha di daerah.

Tinggalkan Komentar