Layanan Perekaman KTP Diperluas di Kecamatan, Disdukcapil Lakukan Evaluasi

Pemkot Balikpapan
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan saat ini masih terus melakukan evaluasi terhadap layanan perekaman KTP elektronik (eKTP) yang telah diperluas ke tingkat kecamatan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses yang lebih mudah dan merata terhadap layanan administrasi kependudukan,” ujar, Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, Senin (5/5/2025).

Dewi menjelaskan, evaluasi yang dilakukan meliputi kesiapan perangkat, kecepatan pelayanan, dan respon masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas di kecamatan tidak terganggu dan pelayanan tetap berjalan lancar,” ungkap Dewi.

Ia mengemukakan, perekaman KTP ini sudah dilakukan sejak HUT Kota Balikpapan pada , dan evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kendala teknis yang menghambat jalannya layanan.

Selain itu, tutur Dewi, Disdukcapil juga memastikan bahwa setiap kecamatan telah dilengkapi dengan perangkat yang memadai untuk mendukung pelayanan.

“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kendala teknis, baik dari segi perangkat maupun sumber daya manusia. Kami ingin pelayanan ini tetap optimal, dengan respons yang cepat dan efisien,” ucapnya.

Dikatakannya, dengan konsep pelayanan tersebut, masyarakat tidak lagi perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil pusat yang terletak di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Dewi menjelaskan, ada tiga kecamatan yang kini sudah dapat melakukan perekaman KTP adalah Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.

Ketiganya diprioritaskan karena secara geografis cukup jauh dari kantor Disdukcapil pusat, sehingga memudahkan warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan panjang.

Pemkot Balikpapan berencana untuk melengkapi seluruh kecamatan dengan perangkat perekaman, termasuk Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan.

Menurutnya, pengadaan perangkat untuk kecamatan-kecamatan ini direncanakan akan dimasukkan dalam perubahan anggaran 2025.

“Pelayanan yang kami lakukan harus mudah diakses dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kami berharap seluruh warga dapat menikmati layanan ini dengan prinsip 0 kilometer dan 0 rupiah,” tegas Dewi.

Dengan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk memastikan layanan administrasi kependudukan berjalan optimal dan merata di seluruh kota.

“Model desentralistik ini diharapkan dapat mengurangi biaya dan jarak yang harus ditempuh oleh warga dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, di melalui kantor kecamatan juga bisa dilakukan pencetakan ulang KTP bila ada KTP yang hilang.

“Ini juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar