Memasuki Musim Kemarau, DLH Ingatkan Warga Untuk Tidak Bakar Sampah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau warga untuk tidak membakar sampah di lingkungan pemukiman. Pasalnya, selain membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menyebabkan kebakaran, tindakan membakar sampah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang terganggu oleh asap hasil akibat adanya oknum warga yang melakukan pembakaran sampah, terutama di kawasan pemukiman padat penduduk.
“Kita tahu berdsama, asap hasil pembakaran mengandung senyawa beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Ini bukan persoalan kecil. Anak-anak, lansia, bahkan penderita penyakit kronis bisa sangat terdampak,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Dikatakannya, efek dari pembakaran sampah terbuka bukan hanya menyebabkan iritasi pada mata dan kulit, tetapi juga bisa memperburuk penyakit asma, jantung, hingga gangguan pernapasan akut.
“Situasi ini dinilai sangat berisiko, apalagi saat musim kemarau dan kondisi udara kering,” tegasnya.
DLH Kota Balikpapan, katanya, selalu mengingatkan warga bahwa melakukan pembakaran sampah secara sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, katanya, DLH Kota Balikpapan mendorong masyarakat untuk menjadi pengawas lingkungan secara mandiri. Jika menemui aktivitas pembakaran sampah, warga dapat menegur pelaku dengan cara santun, melaporkan ke ketua RT atau lurah setempat, dan jika tidak diindahkan, bisa diteruskan ke Call Center DLH atau kanal media sosial resmi DLH Balikpapan.
Sudirman mengatakan, udara bersih adalah hak semua warga yang wajib dijaga bersama. DLH pun terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah, termasuk kampanye pemilahan dari sumber, daur ulang, dan penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi komitmen kita menjaga kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu,” tutupnya
BACA JUGA