OPD Diingatkan Untuk Segera Percepat Proses Pengadaan dan Perubahan Tahun 2025

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi saat memberikan arahan pada Kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD) TA 2026 di Aula Balai Kota Balikpapan, Senin (11/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah (Pemkot) Balikpapan untuk segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan menyusul pasca disepakatinya anggaran perubahan tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, sesuai surat edaran terbaru yang telah disiapkan, maka poin penting yang ditegaskan adalah bahwa proses pengadaan dapat dimulai segera setelah kata “perubahan” BPD disepakati.

“Tahapannya sudah jelas ya, meski BPA belum dipegang, dan asistensi RKA juga belum selesai, jika sudah ada kesepakatan dengan dewan, maka pengadaan bisa dimulai,” ujarnya, ditemui usai melaksanakan Kegiatan Sosialisasi ASB Non Fisik pada Rencana Kerja dan Anggaran (RK-SKPD) TA 2026, Senin (11/8/2025).

Agus Budi menambahkan, saat angka sudah dicantumkan di rencana BPD dan dibahas menjadi BPD-AS, OPD sudah harus memastikan belanja apa yang akan dilakukan.

“Sehingga, kalau sudah disepakati hari ini, maka Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) juga harus segera diproses dan berkoordinasi dengan KPUBJ. Kalau sirup selesai, maka proses pemilihan penyedia bisa dimulai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Budi mengingatkan OPD, dimana waktu perubahan BPD 2025 sangat terbatas, hanya sekitar tiga hingga empat bulan.

“Jadi kalau proses pemilihan penyedia sudah selesai, maka pengadaan bisa langsung berjalan begitu kontrak ditandatangani,” ungkapnya.

Agus Budi juga meminta OPD segera memperbaiki catatan koreksi yang diberikan tim asistensi, sesuai dengan asistensi RKA yang akan berlangsung hingga 22 Agustus mendatang di Surabaya,

“Tahun lalu ada catatan yang tidak diperbaiki, sehingga DPA yang dicetak berbeda dengan RKA. Ini bisa jadi masalah jika ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.

Dengan kondisi ini, maka pihaknya mewajibkan kepala OPD membuat surat pernyataan akan melakukan perbaikan.

“Kalau nanti tidak diperbaiki, maka risikonya akan menjadi tanggung jawab kepala OPD. Termasuk jika ada kesalahan dalam SIS atau RKP,” ucapnya.

Dan terkait, penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) non-Fisik, hal ini bertujuan menyamakan nilai paket pekerjaan di seluruh perangkat daerah.

“Dengan ASB non-FISIK, anggaran akan disesuaikan secara proporsional, sehingga tidak ada perbedaan mencolok untuk kegiatan yang sama,” terangnya.

Harapannya, kata Agus Budi, langkah ini dapat membuat proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan di Balikpapan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Tinggalkan Komentar