Otorita IKN dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah dan Kewenangan di Kawasan Delineasi Ibu Kota Negara

Gerbangkaltim.com, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka memperkuat sinkronisasi administratif, pembagian kewenangan, serta penataan wilayah di kawasan delineasi IKN. Pertemuan berlangsung di Kantor OIKN dan menjadi momen penting dalam mengakselerasi transisi pemerintahan yang menyentuh wilayah terdampak pembangunan IKN.
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
-
Pengelolaan aset daerah milik Pemkab PPU yang kini masuk dalam wilayah IKN;
-
Status penduduk dan kepegawaian ASN Pemkab PPU yang berdomisili atau bertugas di kawasan IKN;
-
Penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi yurisdiksi antara Kabupaten PPU dan otorita IKN.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyoroti perlunya harmonisasi lebih lanjut antara kewenangan daerah dan kewenangan OIKN. “Masih ada sejumlah aspek yang belum sinkron, terutama terkait dengan pembagian kewenangan. Ini harus dibicarakan bersama agar tidak tumpang tindih,” katanya.
Sementara itu, Sekda PPU Tohar menjelaskan bahwa anggaran daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih tetap berjalan tiap tahun. “Belanja daerah tetap dialokasikan karena sebagian wilayah IKN dulunya adalah wilayah administrasi kami. Sinkronisasi ini menjadi bagian dari penyempurnaan konsepsi tata kelola bersama ke depan,” ujarnya.
Validasi Data Penduduk dan Sinergi SDM dengan Daerah Mitra
Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data penduduk yang tinggal di dalam dan sekitar wilayah IKN. “Kami sudah mulai melakukan sensus. Data ini akan menjadi landasan legal untuk pemetaan kewenangan antara IKN dan daerah-daerah mitra seperti PPU dan Kukar,” jelasnya.
Selain itu, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan pentingnya membangun sinergi berkelanjutan dalam hal pengembangan SDM. Ia menyebut, sejak 2023, IKN telah memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari wilayah Kalimantan Timur. “Hampir 30% peserta pendidikan bela negara saat ini berasal dari Kalimantan Timur. Ini bukti komitmen kami untuk mengangkat potensi lokal,” ungkapnya.
Hibriditas Tata Kelola IKN dan Dasar Hukum Super Lex Specialis
Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa struktur pemerintahan IKN memiliki karakteristik hibrida dan bersifat khusus. “Berdasarkan Undang-Undang IKN, entitas ini bersifat super lex specialis. Ia adalah pemerintah daerah setingkat provinsi, tapi juga memiliki fungsi seperti kementerian,” tuturnya.
Thomas menambahkan, kewenangan penuh baru akan beralih sepenuhnya kepada OIKN setelah terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota. Untuk saat ini, pemerintah daerah seperti PPU dan Kutai Kartanegara tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Surat Kemendagri No. 135.1/2520/SJ menegaskan bahwa urusan pemerintahan daerah tetap dijalankan oleh pemda hingga Keppres terbit, kecuali untuk perizinan pembangunan IKN,” tegas Thomas.
Transisi yang Legal, Terstruktur, dan Kolaboratif
Pertemuan ini memperlihatkan komitmen semua pihak untuk menjaga kelancaran transisi administratif IKN melalui dialog terbuka dan pendekatan lintas lembaga. Dengan tata kelola berbasis kolaborasi, OIKN menargetkan pembangunan IKN akan berjalan harmonis dan terintegrasi dengan wilayah mitra di sekitarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar membangun Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan masa depan yang inklusif, tertata, dan berdaya saing tinggi.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
BACA JUGA