Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan Tegaskan Batas Wilayah, Pastikan Kepastian Delineasi Ibu Kota Negara

Delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN matangkan persiapan pemerintahan khusus dengan menegaskan batas wilayah, termasuk dengan Kota Balikpapan.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dengan menegaskan batas wilayah. Salah satunya melalui rapat koordinasi penegasan batas IKN–Balikpapan yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga unsur adat, serta dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik-titik batas IKN dengan Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa meski batas wilayah IKN sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, penegasan teknis di lapangan tetap diperlukan.

“Pendetailan di lapangan penting agar garis batas tidak memotong rumah warga, jalan, sungai, atau fasilitas umum. Hal ini juga akan dituangkan dalam Permendagri sehingga kewenangan pengelolaan wilayah menjadi jelas. Penegasan ini krusial bagi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegas Kuswanto.

Penyesuaian Regulasi dan Pemetaan Ulang

Penegasan batas mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang batas Balikpapan–Kutai Kartanegara dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang batas Balikpapan–Penajam Paser Utara. Namun, regulasi tersebut perlu disesuaikan karena adanya perubahan entitas wilayah akibat pembentukan IKN.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balikpapan, Zulkifli, menyebut batas Balikpapan sebenarnya sudah jelas, tetapi tetap ada segmen yang harus diperjelas.

“Secara prinsip, batas wilayah Balikpapan sudah ditegaskan melalui Permendagri. Namun ada beberapa segmen yang belum memiliki batas alam maupun buatan. Karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar lebih jelas dan permanen,” ujarnya.

Empat Kelurahan IKN Berbatasan dengan Balikpapan

Rapat koordinasi menyepakati penyesuaian batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yakni:

  1. Salok Api Laut (Samboja Barat) – berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), batas alami berupa sungai.

  2. Salok Api Darat (Samboja Barat) – berbatasan dengan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).

  3. Karya Merdeka (Samboja Barat) – berbatasan dengan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU.

  4. Mentawir (Sepaku) – berbatasan dengan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sesuai Permendagri.

Selain itu, rapat juga merekomendasikan pembangunan serta rehabilitasi PABU di titik strategis, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8.

Hindari Potensi Sengketa

Tahap berikutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan kartometrik sebelum dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara, untuk kemudian diajukan ke Kemendagri.

“Dengan adanya penegasan batas ini, potensi sengketa antarwilayah bisa dihindari. Masyarakat pun mendapat kepastian hukum, sementara pembangunan di IKN dapat berjalan dengan dasar yang jelas,” pungkas Kuswanto.


Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Tinggalkan Komentar