Patroli Gabungan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13 Gagalkan Penyelundupan 576 Kaleng Miras Ilegal di Nunukan
Nunukan — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Satya Lembuswana. Dalam operasi patroli gabungan yang digelar di Km 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ratusan kaleng miras ilegal diamankan sebelum sempat diedarkan ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Patroli Gabungan SSK II Yonkav 13/SL dengan TDM Batt 3 RAMD serta Satgas Gabungan Intelijen (SGI). Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 27 Desember 2025, petugas menemukan sebanyak 576 kaleng minuman keras berbagai merek, antara lain Winkler, Mistel, dan Huster. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta dan diduga kuat berasal dari luar negeri untuk diselundupkan melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan ini berawal dari patroli intelijen rutin yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, personel SSK II yang dipimpin Serda Faisal Mutaqin menyusuri jalur tikus di sepanjang Patok A 509 hingga A 500. Saat patroli, petugas mencurigai keberadaan dua orang tak dikenal yang bergerak di area perkebunan sekitar perbatasan. Meski sempat menghilang saat didekati, temuan ini menjadi dasar pengembangan operasi lanjutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 26 Desember 2025, Komandan SSK II Yonkav 13/SL Kapten Kav Ari Nugraha R, S.Tr (Han) memerintahkan patroli gabungan skala lebih besar. Sebanyak 15 personel gabungan dari Yonkav 13/SL, SGI, dan TDM Batt 3 RAMD diterjunkan untuk melakukan penyergapan di kawasan rawan penyelundupan, tepatnya di sekitar Jalan Sei Manggaris Km 7.
Dalam pelaksanaan ambush yang dilakukan dini hari Sabtu sekitar pukul 01.45 WITA, salah satu tim berhasil menemukan empat karung berisi miras yang disembunyikan dan disamarkan dengan dedaunan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah berbagai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Pendam VI/Mulawarman
BACA JUGA
