Pemkab PPU Ingatkan Pengembang Wajib Bangun Drainase dan Infrastruktur

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan pembangunan perumahan. Di tengah kemudahan perizinan yang diberikan melalui regulasi nasional, pemerintah menekankan bahwa penyederhanaan proses izin bukan berarti pengembang bisa mengabaikan kewajiban dasar pembangunan infrastruktur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengingatkan bahwa kondisi banjir di kawasan perumahan makin mengkhawatirkan, bahkan mencapai setengah badan manusia.
“Kita tahu sendiri bahwa hujan yang terjadi ekstrem sekali. Sekarang banjir di perumahan itu yang dulunya hanya selutut, sekarang bisa sampai setengah badan,” ungkap Nurlaila saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Ia menyebut bahwa masalah tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh perubahan cuaca, melainkan juga karena kelalaian para pengembang dalam membangun sistem drainase dan prasarana lingkungan sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah.
Meskipun pemerintah daerah telah memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan retribusi dan penyederhanaan proses perizinan, hal ini justru memperbesar harapan agar para pengembang menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
BACA JUGA:
“Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah perizinan yang sangat disederhanakan dan pembayaran retribusinya nol rupiah seharusnya tanggung jawab pengembang juga semakin tinggi,” tandasnya.
Namun di lapangan, Nurlaila menyayangkan masih adanya pengembang yang hanya fokus membangun rumah, tanpa memperhatikan utilitas pendukung seperti saluran air hujan, jalan lingkungan, dan pengelolaan limbah.
“Kami minta seluruh kewajiban yang tercantum dalam siteplan dan sudah disahkan oleh Pemda dijalankan sepenuhnya. Jangan sampai menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” ujarnya. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA