Pemkab PPU Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban KMP Muchlisa

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga Ilham Suharto, anak buah kapal (ABK) KMP Muchlisa. Di mana ABK tersebut menjadi korban dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut di Teluk Balikpapan pada 5 Mei 2025 lalu.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di ruang kerja Bupati PPU pada Jumat (8/5), didampingi oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan BPBD PPU.

Ilham Suharto ditemukan meninggal dunia di dek ekonomi KMP Muchlisa oleh tim SAR gabungan pada 6 Mei, sehari setelah kapal mengalami kerusakan dan tenggelam sekitar 200 meter dari Pelabuhan Feri Penajam.

Bupati Mudyat Noor menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban mereka.

Insiden tenggelamnya KMP Muchlisa terjadi akibat patahnya as propeller, yang menyebabkan mesin kapal mati dan air masuk melalui buritan, mengakibatkan kapal miring dan akhirnya tenggelam.

Keluarga Ilham Suharto, yang berdomisili di Kompleks Perumahan Nenang Permai, Penajam, telah menerima jenazah dan melaksanakan pemakaman pada malam hari setelah penemuan.

“Pemkab PPU komitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dan memastikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial, dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Timur menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Jasa Raharja Kaltim, Kamis (8/5/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum).

Kepala PT Jasa Raharja Kaltim Wanda P. Asmoro mengatakan, dua korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Khusus untuk kru kapal, santunan tambahan sebesar Rp75 juta juga diberikan melalui skema perlindungan tambahan (extra cover) dari Jasa Raharja Putera.

Total santunan yang diterima ahli waris masing-masing korban mencapai Rp125 juta hingga Rp175 juta. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Komentar