Pemkab PPU Sosialisasi Perpres 46/2025 Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

PENAJAM – Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Melalui Swakelola dan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0, Selasa (22/7/2025), di Aula Kantor Bupati PPU.
Sosialisasi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur sipil negara terhadap sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, serta pro-UMKM.
“Perpres 46 Tahun 2025 adalah regulasi penting yang membawa penyesuaian besar. Ini bukan hanya revisi, tapi transformasi,” ucap Waris.
Beberapa poin perubahan krusial dalam regulasi ini mencakup:
- Penguatan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Digitalisasi seluruh proses pengadaan
- Peningkatan alokasi anggaran untuk UMKM
- Inovasi dalam jenis kontrak dan pendekatan penerima manfaat
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Waris mengatakan pentingnya pemahaman teknis terhadap metode swakelola yang selama ini rawan disalahartikan. Pembaruan Katalog Elektronik Versi 6.0 yang kini hadir lebih sederhana dan responsif, dengan validasi data ketat dan sistem pembayaran yang efisien.
“Ini bukan acara seremonial. Ini tentang menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen dalam membangun sistem pengadaan yang modern, adaptif, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Namun, Waris juga menyayangkan rendahnya partisipasi undangan. Dari 180 undangan, hanya 140 peserta yang hadir.
“Ini harus jadi perhatian. Setiap kebijakan strategis butuh disosialisasikan secara menyeluruh ke unit kerja masing-masing,” tandasnya. (Adv/Diskominfo)
BACA JUGA